
Ia mengatakan hasil dari transaksi itu digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkas GJ Budi. (abi)
Find some desired keywords.
