
Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengaku telah mengedarkan Sabu tersebut kurang lebih 3 bulan lalu.
Plt Kasi Humas Polres Basel Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan mengatakan semua barang bukti dan pelaku sudah dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku sering melakukan transaksi di TKP yang merupakan rumahnya sendiri. Dari TKP tersebut polisi berhasil menemukan narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya,” ungkapnya, Kamis (5/12/2024).