Usai Tikam Orang, Pemuda Lampur Ditangkap di Depan Masjid

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

    “Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami. Polsek Sungaiselan bersama jajaran Polres Bangka Tengah berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan humanis, serta mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi atau melakukan tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.

    Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif serta mencegah terjadinya aksi balasan antar keluarga.

    Pages: 1 2 3Show All
    Mungkin Suka Ini juga:
    Koba Darurat Asap, Armada Damkar Terbatas: Algafry Pastikan Tak Ada Penambahan

    Koba Darurat Asap, Armada Damkar Terbatas: Algafry Pastikan Tak Ada Penambahan

    Warga Bateng Tolak Sensus karena Desil Naik, BPS: Itu Bukan dari Kami

    Warga Bateng Tolak Sensus karena Desil Naik, BPS: Itu Bukan dari Kami

    Warga Sudah Isi Data, Desil Tak Berubah: Pemkab Bateng Diminta Turun ke Lapangan

    Warga Sudah Isi Data, Desil Tak Berubah: Pemkab Bateng Diminta Turun ke Lapangan

      Ikuti kami di Facebook