
Pelaku diamankan di depan Masjid At-Taqwa Desa Lampur tanpa perlawanan oleh tim Polsek Sungaiselan setelah mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan upaya persuasi terhadap pihak keluarga pelaku agar segera menyerahkan diri.
“Berbekal informasi dan hasil penggalangan terhadap keluarga, kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya Sabtu (8/11/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di depan Masjid At-Taqwa Desa Lampur tanpa perlawanan,” ungkap Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena, Jumat (14/11/2025).
Dari hasil pengembangan, polisi turut mengamankan seorang rekan pelaku berinisial (MM) yang ikut melarikan diri bersama pelaku usai kejadian.
Barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 30 cm berhasil ditemukan di area semak-semak di Desa Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, yang sebelumnya dibuang oleh pelaku saat melarikan diri.