
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Pelaku rudapaksa terhadap keponakan sendiri di Bangka Tengah diamankan dan ditetapkan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Tengah.
Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan berorientasi pada perlindungan korban, khususnya anak di bawah umur.
“Begitu menerima laporan, Satreskrim Polres Bangka Tengah langsung melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil gelar perkara, terduga pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan,” ungkapnya, Rabu (21/01/2026).
Dari hasil penyelidikan, pelaku beberapa kali melakukan rudapaksa terhadap korban di lokasi dan waktu yang berbeda dimana terakhir dilakukan pada Desember 2025 di sebuah pondok kebun sawit.
Pelaku juga diketahui mengancam agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun, sehingga korban memilih diam dalam waktu yang cukup lama karena merasa takut dan tertekan.
“Akibat rangkaian peristiwa tersebut, korban mengalami trauma psikologis dan keluarga segera melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Tengah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu potong kaos lengan pendek warna oranye dan satu potong celana pendek warna hitam.
Saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan tersangka, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyiapkan langkah hukum lanjutan sesuai Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
Kapolres menambahkan, tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen memberikan penanganan yang cepat, tegas, dan berkeadilan. Perkara ini menjadi atensi serius karena menyangkut kekerasan seksual terhadap anak, terlebih pelakunya merupakan keluarga dekat korban,” ujarnya.
Kapolres Bangka Tengah menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal perkara ini hingga tuntas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual, khususnya terhadap anak. Polres Bangka Tengah menjamin perlindungan korban serta penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku,” sebutnya.
Perwira melati 2 itu mengungkapkan, dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana asusila terhadap anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.