Usai Berikan SK, Bupati Bangka Naikan Gaji PPPK Paruh Waktu

    Caption: Fery Insani saat memberi selamat kepada PPPK Paruh Waktu.

    INTRIK.ID, BANGKA — Pemerintah Kabupaten Bangka menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 2.814 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Senin (22/12/2025).

    Penyerahan ini dilaksanakan langsung oleh Bupati Bangka, Fery Insani secara simbolis di halaman kantor Bupati Bangka.

    Bukan hanya SK, Fery juga memberikan kabar baik bagi para pegawainya yang mana pada 2026 nanti akan ada kenaikan gaji setelah dipangkas akibat defisit.

    “Awalnya mereka 2 juta, lalu ke sejuta. Atas persetujuan DPRD dan kemampuan kita naikan lagi 200 ribu dan khusus bagian kebersihan akan ada tambahan ekstra puding,” ungkapnya.

    Tak hanya itu, pihaknya juga masih akan menaikan gaji para PPPK Paruh Waktu itu seiring dengan membaiknya keuangan daerah.

    “Pelan-pelan akan kita naikanlah, sepanjang Bangka ini baik, pembangunan kondusif, masyarakat kondusif maka investor pasti akan datang sehingga PAD juga meningkat,” tegas Fery.

    Ia mengatakan pengukuhan pegawai dari PHL (Pegawai Harian Lepas) menjadi PPPK Paruh Waktu ini merupakan bentuk kesabaran dan perjuangan.

    “Statusnya bukan PHL lagi tapi PPPK Paruh Waktu. Ini merupakan perjuangan mereka, bentuk kesabaran mereka. BKD juga sudah bekerja keras dalam hal ini,” ujarnya.

    Ia juga menegaskan agar para pegawai yang sudah menerima SK ini untuk bersyukur karena tidak semua bisa dan memiliki kesempatan tersebut.

    “Banyak orang yang belum memiliki kesempatan ini, jadi harus bersyukur. Tingkatkan lagi kinerjanya,” ajak Fery.

     

    Mungkin Suka Ini juga:
    Manjakan Pelanggan Restoran dan Cafe Yunsu Punya Tempat Baru

    Manjakan Pelanggan Restoran dan Cafe Yunsu Punya Tempat Baru

    Kamuflase Upah Lebur Timah Smelter Kawasan Industri Jelitik, Punya Siapa yang Dilebur?

    Kamuflase Upah Lebur Timah Smelter Kawasan Industri Jelitik, Punya Siapa yang Dilebur?

    Pembagian Upah Pungut Pajak Sudah Sesuai Aturan

    Pembagian Upah Pungut Pajak Sudah Sesuai Aturan

      Ikuti kami di Facebook