
INTRIK.ID, BANGKA — Junedy Saputra mengaku senang tak harus merasakan dinginnya jeruji beri setelah bersalah melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda.
Pria 20 tahun itu hanya dikenakan sanksi pidana kerja sosial sesuai hasil putusan oleh Pengadilan Negeri Sungailiat.
Junedy mengatakan dengan putusan itu, ia masih bisa bekerja dan tinggal di rumah bersama keluarga.
“Senang rasanya karena masih bisa tinggal di rumah. Awalnya mikir masuk penjara,” ungkapnya, Kamis (26/2/2025).
Ia mengatakan dirinya terjerat kasus penganiayaan setelah terbawa emosi terhadap seorang pemuda berusia 18 tahun usai bertengkar dengan pacarnya.
“Saat itu emosi setelah bertengkar dengan pacar, lalu ada pemuda nongkrong seperti melotot. Mungkin terpengaruh alkohol juga,” terang Junedy.
Ia mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Dirinya juga sudah meminta maaf kepada korban dan keluarga.
Saat ini Junedy sudah diserahkan ke Dinas Sosial untuk melaksanakan sanksi dengan bekerja secara sukarela selama enam bulan.