Usai Aniaya Pemuda, Junedy Dikenakan Pidana Kerja Sosial

INTRIK.ID, BANGKA — Junedy Saputra mengaku senang tak harus merasakan dinginnya jeruji beri setelah bersalah melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda.

Pria 20 tahun itu hanya dikenakan sanksi pidana kerja sosial sesuai hasil putusan oleh Pengadilan Negeri Sungailiat.

Junedy mengatakan dengan putusan itu, ia masih bisa bekerja dan tinggal di rumah bersama keluarga.

“Senang rasanya karena masih bisa tinggal di rumah. Awalnya mikir masuk penjara,” ungkapnya, Kamis (26/2/2025).

Space Iklan/0853-1197-2121

Ia mengatakan dirinya terjerat kasus penganiayaan setelah terbawa emosi terhadap seorang pemuda berusia 18 tahun usai bertengkar dengan pacarnya.

“Saat itu emosi setelah bertengkar dengan pacar, lalu ada pemuda nongkrong seperti melotot. Mungkin terpengaruh alkohol juga,” terang Junedy.

Ia mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Dirinya juga sudah meminta maaf kepada korban dan keluarga.

Saat ini Junedy sudah diserahkan ke Dinas Sosial untuk melaksanakan sanksi dengan bekerja secara sukarela selama enam bulan.

Space Iklan/0853-1197-2121

 

Mungkin Suka Ini juga:
Polda Babel Pecat 6 Anggotanya

Polda Babel Pecat 6 Anggotanya

Kapolsek Sungai Selan Diamankan Dir Propam Polda Babel

Kapolsek Sungai Selan Diamankan Dir Propam Polda Babel

Temuan BPK, Pantai Romodong, Matras hingga Tirta Tapta Pemali Ternyata Masih Kawasan Hutan

Temuan BPK, Pantai Romodong, Matras hingga Tirta Tapta Pemali Ternyata Masih Kawasan Hutan

Alasan Kurang Personel, Pemilik Tambang AC Dipindahkan ke Mapolda Bangka Belitung

Alasan Kurang Personel, Pemilik Tambang AC Dipindahkan ke Mapolda Bangka Belitung

Usai Diperiksa Selama 8 Jam, Ac Ditetapkan Tersangka

Usai Diperiksa Selama 8 Jam, Ac Ditetapkan Tersangka

Perkara BBM Bersubsidi Nelayan, Kejari Bangka Tetapkan Dua Tersangka

Perkara BBM Bersubsidi Nelayan, Kejari Bangka Tetapkan Dua Tersangka

    Ikuti kami di Facebook