Upaya Hukum Dalam Mengatasi Perkara Kepailitan

    Kaldera Mawaddah

    Kemudian Pengadilan yang berwenang memutus perkara pailit harus diajukan ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum debitur misalnya jika debitur telah meninggalkan wilayah NKRI, pengadilan yang berwenang adalah pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum terakhir debitur.

    Jika debitur adalah Persero suatu Firma, maka pengadilan yang berwenang adalah pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma tersebut. Jika debitur tidak bertempat kedudukan dalam wilayah NKRI tetapi menjalankan profesi atau usahanya dalam wilayah NKRI, maka pengadilan yang berwenang adalah pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum kantor pusat debitur menjalankan profesi atau usahanya di wilayah NKRI. Ketentuan tersebut sejalan dengan ketentuan pasal 118 HIR yang menyatakan bahwa forum pihak yang digugatlah yang berhak memeriksa.

    Dari penjelasan singkat di atas upaya hukum yang dapat diambil apabila terjadi perkara kepailitan yang jika dilihat dari peraturan nomor 37 tahun 2004 yang pertama ialah dapat melakukan perlawanan kepailitan yang diajukan kepada pengadilan yang menetapkan putusan perusahaan dinyatakan pailit, selanjutnya dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, apabila terhadap keputusan pengadilan ditingkat pertama tidak dapat diajukan upaya hukum banding tetapi langsung dapat dilakukan upaya kasasi.

    Permohonan kasasi diajukan dalam jangka waktu paling lambat 8 hari terhitung sejak tanggal putusan yang dimohonkan kasasi ditetapkan, kemudian didaftarkan melalui panitera pengadilan niaga yang telah menetapkan putusan atas permohonan pernyataan pailit tersebut. Lalu panitera akan mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan tersebut diajukan, kemudian kepada pemohon akan diberikan tanda terima tertulis yang ditanda tangani penitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran tersebut.

    Permohonan kasasi yang diajukan melebihi jangka waktu yang telah ditentukan minimal 8 hari maka dapat berakibat dibatalkan nya putusan kasasi.

    Upaya hukum yang terakhir adalah peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung terghadap putusan atas permohonan kepailitan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Permohonan peninjauan kembali dapat dilakukan apabila setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu diperiksa di pengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan atau dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata.

    Dalam pengajuan permohonan peninjauan kembali dengan alasan tersebut, dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal putusan yang dimohonkan peninjauan kembali memperoleh kekuatan yang tetap. Permohonan peninjauan kembali bisa disampaikan kepada panitera pengadilan niaga yang memutus perkara pada tingkat pertama. Panitera yang menerima permohonan PK akan mendaftar permohonan tersebut kepadfa pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditanda tangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tnggal permohonan didaftarkan. Selanjutnya pihak termohon dapat mengajukan jawaban terhadap permohonan PK yang diajukan, dalam waktu 10 hari terhitung sejak tanggal permohonan didaftarkan dan panitera wajib menyampaikan jawaban tersebut kepada panitera Mahkamah Agung, dalam jangka waktu paling lambat 12 hari terhitung sejak tanggal permohonan didaftarkan.(*)

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook