Upaya Hukum Dalam Mengatasi Perkara Kepailitan

    Kaldera Mawaddah

    Perubahan atas undang-undang kepailitan (faillisement-verordening staatsblad 1905:217 juncto staatsblad 1906:348) ditetapkan dalam bentuk Perpu pada tanggal 22 April 1998 yaitu Perpu No. 1 Tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang kepailitan. Perpu tersebut kemudian menjadi Undang- Undang No. 4 Tahun 1998. Pada saat itu, hingga UU Kepailitan diamandemenkan dan berlakunya isu-isu terkait kepailitan, topik ini jarang diangkat bahkan terasa sangat aneh.

    Isu kepailitan masih belum populer karena selama ini banyak pihak yang merasa tidak puas dengan pelaksanaan kepailitan. Banyak kebangkrutan yang tidak terselesaikan, waktu persidangan yang lama, dan kurangnya kepastian hukum adalah beberapa dari banyak alasan yang ada.

    Secara psikologis hal ini dapat diterima, karena pernyataan pailit berarti kehilangan nilai utangnya karena harta kekayaan debitur pailit tidak cukup untuk menutupi seluruh kewajiban kepada pemilik utang. Alhasil, jika menyangkut kebangkrutan, tidak semua kreditor setuju, bahkan ada yang menentang keras. Banyaknya kepailitan yang belum terselesaikan, lamanya waktu persidangan, dan kurang jelasnya kepastian hukum menjadi beberapa dari sekian banyak penyebab keberadaannya.

    Namun dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 yang mereformasi Undang-Undang Kepailitan yang lama (UU NO 4 Tahun 1998), diharapkan dapat memenuhi persyaratan hukum secara efektif, adil, efisien, cepat, dan aman, lengkap, modern dan tercatat dengan baik.

    Dalam Pasal 2 UU Kepailitan, Pasal 37 Tahun 2004, dengan jelas disebutkan bahwa syarat pailitnya suatu perusahaan ialah Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditgih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya.

    Dari ketentuan Pasal 2 dapat disimpulkan bahwa faktor suatu perseroan dinyatakan pailit adalah adanya utang-piutang, sekurang-kurangnya salah satu utang itu telah jatuh tempo, dapat dibayar dan dapat diperoleh kembali, debitur dan kreditur.

    Ada 2 pihak yang ikut serta dalam proses kepailitan, pihak pertama, yaitu pihak yang mengajukan pailit, antara lain debitur, satu kreditur atau lebih, kejaksaan jika menyangkut kepentingan umum, Bank Indonesia jika debiturnya berupa bank, Badan Pengawasan Pasar Modal jika debiturnya adalah perusahaan efek,Menteri Keuangan dalam hal debitur merupakan perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, atau badan usaha milik negara yang bergerak di sektor publik.

    Pihak selanjutnya adalah debitur pailit, debitur pailit adalah pihak yang mengajukan pailit atau orang yang mengajukan pailit pada pengadilan yang berwenang. Orang yang dapat menjadi debitur dalam keadaan pailit adalah debitur yang mempunyai dua orang kreditor atau lebih dan tidak dapat membayar paling sedikit satu utang yang telah jatuh tempo.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook