INTRIK.ID, BANGKA SELATAN – Polres Bangka Selatan berhasil menangkap dia warga Desa Air Bara, Kecamatan Air Gegas, Bangka Selatan saat sedang melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.
Kedua tersangka yakni LH alias D dan S alias A pada 30 Juni 2024 lalu digrebek sekitar pukul 00.15 WIB di sebuah pondok sawit milik LH.
Penggeledahan lebih lanjut terhadap tersangka yang didampingi oleh kepala dusun setempat, ditemukan barang bukti diduga sabu sebanyak 14 bungkus plastik bening berukuran kecil yang bertulisan angka 3.
Selain itu terdapat juga satu bungkus plastik bening berukuran kecil yang bertulisan angka 2, satu bungkus plastik bening berukuran kecil yang bertulisan angka 1,5, empat bungkus plastik bening berukuran kecil.
Ada juga dua bungkus plastik bening berukuran sedang yang bertulisan angka 1/2, satu bungkus plastik bening berukuran sedang, satu unit timbangan digital berwarna silver, satu ball plastik bening kosong, satu buah sekop yang terbuat dari pipet minuman yang berwarna merah putih.
Tim juga mendapati satu buah potongan pipet minuman berwarna hitam, alat hisap/bong lengkap dengan pirex, korek api gas berwarna kuning, kotak krayon merk Joyko, kotak rokok besi merk Dji Sam Soe berwarna hitam, dompet berwarna merah, tas merk Qiwufeiyang berwarna hitam, tas ransel merk Summit Series berwarna Hijau, handphone android merk Vivo berwarna biru dan hitam serta sepeda motor Satria FU berwarna biru putih.
“Barang bukti sabu 6,45gram. Semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan dan kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut,” kata Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan, Senin (01/07/2024).
Ia mengatakan pelaku sering melakukan transaksi Narkotika di pondok sawit tersebut.
“Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Basel atas harapan warga yang disampaikan pada saat Jum’at Curhat dengan Bapak Wakapolda Babel Brigjen Pol Drs. Sugeng Supriyanto di gedung serbaguna kantor Camat Air Gegas,” terangnya.
Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun paling tinggi 20 tahun penjara.(Abi)