Scroll untuk baca artikel
Nasional

Tok! Anwar Usman Adik Ipar Presiden Jokowi Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK

4615
×

Tok! Anwar Usman Adik Ipar Presiden Jokowi Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar Ketua MK Anwar Usman (Instagram: @mahkamahkonstitusi)

INTRIK.ID – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga adik ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman. Akhirnya diberhentikan dari jabatannya.

Putusan pemberhentian sang paman Gibran rakabuming, Anwar Usman dari kursi Ketua MK tersebut disampaikan Ketua MKMK, jimly Asshiddiqie, 7 November 2023.

Terkait putusan tersebut, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK untuk mencari pengganti sosok Anwar Usman secepatnya atau dalam waktu dua hari ke depan.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada hakim terlapor,” tegas Jimly di gedung MK.

“Memerintahkan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru,” ucapnya.

Menurutnya pemilihan Ketua MK yang baru tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sosok Anwar Usman yang juga adalah paman Gibran Rakabuming tersebut tidak diperkenankan untuk kembali mencalonkan atau dicalonkan sebagai Ketua MK, hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

MKMK menilai, adik ipar Presiden Jokowi tersebut telah melanggar sejumlah pelanggaran berat etik.

Diketahui, sosok nama Ketua MK Anwar Usman mencuat ke tengah publik, pasca keputusanya terkait batas usia capres dan cawapres membuka peluang pada Gibran Rakabuming untuk menjadi bakal cawapres.

Baca Juga:  Lepas dari PDIP, Bobby Nasution Didukung Golkar untuk Maju di Pilkada Sumatera Utara
Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas