Hukum

    Tim Pemenangan Rato-Ramadian Siapkan Langkah Hukum

    ×

    Tim Pemenangan Rato-Ramadian Siapkan Langkah Hukum

    Sebarkan artikel ini

    INTRIK.ID, BANGKA — Tim pemenangan Rato Rusdiyanto-Ramadian akan menempuh jalur hukum pidana jika proses sengketa melalui Bawaslu gagal.

    Direktur Pemenangang Rato Rusdiyanto-Ramadian, Redi Zedira Tama mengatakan langkah tersebut terpaksa diambil sebagai opsi terakhir mengingat saat ini pihaknya akan melakukan gugatan sengketa ke Bawaslu.

    “Dengan bukti yang ada tentu ini merugikan paslon, kami akan menggugat melalui Bawaslu. Jika tidak dipenuhi, akan kami tempuh jalur pidana melalui Gakumdu,” ungkapnya, Kamis (24/7/2025).

    Pasangan Rato Rusdiyanto-Ramadian gagal melaju sebagai calon bupati dan wakil bupati Bangka karena KPU Bangka menyatakan administrasi yang dilampirkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

    Padahal menurutnya, tuduhan ijazah palsu tersebut tidak benar dimana calon bupati, Rato sekolah di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Kaur, Bengkulu dari 2017 hingga lulus 2020.

    “Semua syaratsudah dilampirkan lengkap dengan buktinya. Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur tidak pernah menyatakan ijazah itu palsu,” tegas Redi.

    Meskipun begitu, ia mengaku nama Rato Rusdiyanto memang tidak ada dalam Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik).

    “Tidak ada dalam Dapodik ini karena saat itu masa covid sehingga gerak terbatas atau kelalaian pihak sekolah. Kita tidak memiliki akses kesitu karena sebagai siswa, itu bukan wewenangnya. Data Dapodik ini bukan satu-satunya indikator ijazah palsu,” terangnya.

    Ia mengatakan pihaknya merasa terzolimi dan dirugikan akibat keputusan yang diambil oleh KPU Bangka sehingga Rato Rusdiyanto-Ramadian tidak bisa mengikuti tahapan pilkada ulang sampai selesai.

     

    Ikuti berita INTRIK.ID di Google News

      Home
      Hot
      Redaksi
      Cari
      Ke Atas