INTRIK.ID, BANGKA – Sebanyak 137,24 gram sabu berhasil diamankan Tim Gradak Satres Narkoba Polres Bangka. Barang haram tersebut didapat dari tiga orang pelaku yang melakukan transaksi jual beli sabu ditempat berbeda.
Pelaku pertama MR alias Grasak (41) diamankan di Jalan Pahlawan 12, Belinyu. Kemudian SN alias Akang (37) di Air Kenanga Sungailiat serta FER alias Afang diamankan di Desa Merawang.
Kasat Res Narkoba Polres Bangka, IPTU Deni Wahyudi Seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan mengatakan dari tangkapan pertama pihaknya mendapati 84,22 gram narkotika jenis sabu.
“Penangkapan pertama sekitar pukul 20.00 WaiB dan ditemukan barang bukti 49 bungkus plastik bening kecil yang berisikan kristal warna putih diduga jenis sabu dan tujuh bungkus plastik bening besar yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 84,22 gram,” kata Kasat, Selasa (13/9/2022).
Ia mengatakan pelaku Grasak melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara melempar paket sabu ke beberapa titik.
Untuk tersangka kedua, kata IPTU Deni Wahyudi, dilakukan penangkapan pada Minggu (11/9/2022) pukul 22.30 WIB dengan TKP di rumah kediaman pelaku Akwang di Jalan Harapan Kelurahan Kenanga Kec Sungailiat.
“Dari hasil penangkapan pelaku didapatkan barang bukti berupa 5 lima bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih diduga jenis sabu dengan berat bruto 53,00 gram,” ujarnya.
Setalah melakukkan introgasi secara intensif oleh penyidik, Akwang mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu yang disimpannya di tempat tumpukkan sampah di samping rumah pelaku.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan berhasil menemukan 30 bungkus plastik bening yang dimasukan ke dalam sedotan plastik warna merah dan hijau, yang berisikan sabu dengan berat bruto 17 gram.
Akwang mengaku sabu tersebut didapati dari Afang warga Desa Merawang. Kemudian Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku Afang serta mendapatkan barang bukti berupa narkotik jenis sabu seberat 0,2 gram.
“Ada pun modus dari pelaku SN alias Akwang dan FER alias Afang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara ketemu langsung dengan para pembelinya di rumah pelaku, dan pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 Subs Pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (red)