
Ditanya apakah mengetahui parameter pemangkasan dimaksud?
“Kami dari 10 Ormas dan LSM dipangkas ini tidak tau parameternya seperti apa, sehingga mereka melakukan pemangkasan dan kami tidak diundangan saat rapat pemangkasan. tindakkan itu salah besar menurut kami. Karena kembali lagi ke surat perjanjian tidak ada pasal mengatur perampingan organisasi, kita tidak tau pemangkasan itu intruksi owner atau bukan,” jawab Supriyanto.
Ditanya apakah pihak pemangkas itu sebagai penentu, untuk mendapatkan dana pembinaan organisasi dari Owner KIP?
“Pada saat rapat diawal sudah dibentuk kesepakatan pengurus ketua subiyono, wakil ketua Supriyanto , Sekretaris Albani, Bendahara Rizal,” ujarnya.
Sementara itu Albani Radiyanto sekretaris Forum Silaturahmi Ormas, LSM, dan OKP Se – Kabupaten Bangka mengatakan hal yang sama. Perampingan tidak sesuai perjanjian awal.