INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi melakukan penilangan secara manual.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Menanggapi hal tersebut, Iptu. Elman selaku Kepala Urusan Pembinaan Operasi lantas (KBO) Sat Lantas Polres Bangka Tengah mengatakan, pihaknya belum bisa menerapkan Electronic Traffic Law Enforvement (ETLE) atau biasa dikenal tilang elektronik.
“Kita belum bisa lakukan tilang elektronik karena gak ada dana,” ucapnya kepada intrik.id, Selasa (25/10/2022).
Ia menjelaskan, satu alat tilang elektronik saja bisa mencapai Rp 2 Miliar.
“Yang biasa di lampu merah statis di Kota itu harga satu titik bisa 2 M. Yang Didasbord mobil atau di hp bisa mencapai 350 juta. Kalau pemda ada uang yah baru bisa,” jelasnya.
“Sebnarnya tilang elektronik sangat membantu, apalagi untuk Sat Lantas yang personilnya masih kurang seperti Bangka Tengah,” lanjutnya.
Walau demikian, pihaknya tetap menjalankan tilang namun dengan pembayaran menggunakan Briva.
“Kita tetap gak tilang manual, tapi yang melanggar bayar denda maksimal ke BRI langsung. Jadi gak ada namanya transaksi di antara petugas dan pelanggar,” tutur Iptu. Elman.
Iptu. Elman juga mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang tidak menilang fan bersifat teguran dan himbauan saja dari Kapolri.
“Tapi kalau memang menantang dan membahayakan pengguna jalan lainnya seperti kebut-kebutan, Over Dimension Over Load yah tetap kita tilang untuk keselamatan bersama,” tutup Elman.(Erwin)