Tak Ada Dana, Sat Lantas Polres Bangka Tengah Belum Terapkan ETLE

    Foto: KBO Lantas Polres Bangka Tengah, Iptu Elman. (Erwin/intrik)

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi melakukan penilangan secara manual.

    Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

    Menanggapi hal tersebut, Iptu. Elman selaku Kepala Urusan Pembinaan Operasi lantas (KBO) Sat Lantas Polres Bangka Tengah mengatakan, pihaknya belum bisa menerapkan Electronic Traffic Law Enforvement (ETLE) atau biasa dikenal tilang elektronik.

    “Kita belum bisa lakukan tilang elektronik karena gak ada dana,” ucapnya kepada intrik.id, Selasa (25/10/2022).

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Ia menjelaskan, satu alat tilang elektronik saja bisa mencapai Rp 2 Miliar.

    “Yang biasa di lampu merah statis di Kota itu harga satu titik bisa 2 M. Yang Didasbord mobil atau di hp bisa mencapai 350 juta. Kalau pemda ada uang yah baru bisa,” jelasnya.

    “Sebnarnya tilang elektronik sangat membantu, apalagi untuk Sat Lantas yang personilnya masih kurang seperti Bangka Tengah,” lanjutnya.

    Walau demikian, pihaknya tetap menjalankan tilang namun dengan pembayaran menggunakan Briva.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Kita tetap gak tilang manual, tapi yang melanggar bayar denda maksimal ke BRI langsung. Jadi gak ada namanya transaksi di antara petugas dan pelanggar,” tutur Iptu. Elman.

    Iptu. Elman juga mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang tidak menilang fan bersifat teguran dan himbauan saja dari Kapolri.

    “Tapi kalau memang menantang dan membahayakan pengguna jalan lainnya seperti kebut-kebutan, Over Dimension Over Load yah tetap kita tilang untuk keselamatan bersama,” tutup Elman.(Erwin)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Dosen Unmuh Babel Sosialisasikan Pentingnya Legal Awareness bagi Anak Putus Sekolah

    Dosen Unmuh Babel Sosialisasikan Pentingnya Legal Awareness bagi Anak Putus Sekolah

    Klarifikasi Pemkab: Penutupan Peliputan Rakor Pemberantasan Korupsi Merupakan Permintaan KPK

    Klarifikasi Pemkab: Penutupan Peliputan Rakor Pemberantasan Korupsi Merupakan Permintaan KPK

    Kapolres Bangka Tengah Gandeng Wartawan, Call Center 110 Jadi Garda Terdepan Layanan Darurat untuk Warga

    Kapolres Bangka Tengah Gandeng Wartawan, Call Center 110 Jadi Garda Terdepan Layanan Darurat untuk Warga

    KOBALORASI #4 Siap Guncang Alun-Alun Koba! Lima Malam Penuh Hiburan, UMKM, hingga Jejak Sejarah Kota

    KOBALORASI #4 Siap Guncang Alun-Alun Koba! Lima Malam Penuh Hiburan, UMKM, hingga Jejak Sejarah Kota

    26 Anak Muda Digembleng Jadi Barista, Bangka Tengah Bidik Lahirnya Pengusaha Kopi Baru

    26 Anak Muda Digembleng Jadi Barista, Bangka Tengah Bidik Lahirnya Pengusaha Kopi Baru

    Rapat Pertanggungjawaban APBD 2025 Hanya Dihadiri 18 Anggota DPRD Bangka Tengah

    Rapat Pertanggungjawaban APBD 2025 Hanya Dihadiri 18 Anggota DPRD Bangka Tengah

      Ikuti kami di Facebook