
“Kita tetap gak tilang manual, tapi yang melanggar bayar denda maksimal ke BRI langsung. Jadi gak ada namanya transaksi di antara petugas dan pelanggar,” tutur Iptu. Elman.
Iptu. Elman juga mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang tidak menilang fan bersifat teguran dan himbauan saja dari Kapolri.
“Tapi kalau memang menantang dan membahayakan pengguna jalan lainnya seperti kebut-kebutan, Over Dimension Over Load yah tetap kita tilang untuk keselamatan bersama,” tutup Elman.(Erwin)