Muhammad Rezki Atthani
Mahasiswa Tazkia
Perkembangan bank syariah di Indonesia saat ini kian pesat. Hal ini tidak lepas dari Indonesia yang termasuk negara muslim terbesar di dunia sehingga memiliki peranan besar dalam membangun ekonomi syariah. Pada awal masanya, keberadaan bank syariah, Bank Muamalat tahun 1991 saat itu, belum mendapat perhatian yang optimal dalam tatanan sektor perbankan nasional. Namun di era sekarang bisa kita lihat kehadiran bank syariah raksasa di tanah air, yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI), menjadikan tonggak sejarah baru bagi bangsa Indonesia dalam membangun Indonesia menjadi pusat ekonomi dan keuangan syariah di dunia.
Dilansir dari OJK, Bank syariah adalah perbankan yang operasionalnya mulai penghimpunan dan penyaluran dana didasarkan pada syariat Islam. Penerapan bunga dilarang namun mengaplikasikan sistem bagi hasil untuk mendapatkan sejumlah keuntungan. Produk penghimpunan dana atau disebut sebagai DPK (Dana Pihak Ketiga) di bank syariah itu ada 3 yaitu giro, tabungan dan deposito. Adapun prinsip operasional yang diterapkan untuk 3 produk tersebut adalah prinsip wadiah (titipan) dan mudharabah (bagi hasil).
Sebagai muslim yang taat, maka kita perlu menjadikan syariah sebagai pedoman dalam setiap aktivitas kita. Khususnya ketika kita ingin berinvestasi, maka bank syariah hadir menjadi salah satu solusi. Tentunya yang kita harapkan tidak hanya sekedar mendapatkan keuntungan namun juga mendapat keberkahannya. Untuk dapat mengetahui produk bank syariah mana yang menguntungkan terutama bagi masyarakat yang memiliki kelebihan finansial, maka dalam konteks ini kita perlu mengetahui penjelasan dari 3 produk tersebut.
Giro syariah
Giro syariah adalah produk bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan ATM, cek atau bilyet giro. Produk giro ini biasanya digunakan oleh para pengusaha, baik perorangan maupun perusahaannya. Kepada setiap nasabah rekening giro akan dikenakan biaya jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan. Bagi bank, giro merupakan dana murah karena dana yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah. Hal ini disebabkan giro lebih likuid karena nasabah bisa menarik semua uang gironya tanpa limit nominal hanya dengan satu lembar cek. Perjanjian untuk produk giro dapat menggunakan prinsip wadiah atau mudharabah.
Tabungan Syariah
Tabungan syariah adalah produk bank syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan melalui buku tabungan, slip penarikan atupun melalui fasilitas ATM, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek ataupun bilyet giro. Nasabah akan dikenai biaya administrasi untuk jenis tabungan mudharabah, namun tidak dengan jenis tabungan wadiah. Produk tabungan ini adalah yang paling banyak digunakan nasabah. Bagi bank, tabungan merupakan dana murah kedua setelah giro. Tabungan ini tidak terlalu likuid karena nasabah tidak bisa mencairkan semua uangnya disebabkan ada limit nominal. Perjanjian untuk produk tabungan juga sama yaitu dapat menggunakan akad wadiah atau mudharabah.
Deposito Syariah
Deposito syariah merupakan produk bank syariah yang penarikannya memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo). Jangka waktu ini menjadikan deposito sangat tidak likuid, karena penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai jangka waktu yang telah disepakati antara nasabah dan bank. Deposito biasanya digunakan oleh para nasabah yang sudah mapan finansialnya. Nasabah juga akan dikenakan biaya administrasi untuk produk ini. Bagi bank, deposito merupakan dana mahal karena dana yang harus diberikan bank kepada nasabah cukup besar yaitu melalui sistem bagi hasil. Untuk itu, perjanjian deposito hanya bisa dilakukan dengan akad mudharabah dan bukan wadiah.
Mana yang lebih menguntungkan?
Ketika nasabah ingin memilih antara giro, tabungan ataupun deposito maka harus mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi keuangan yang dimiliki nasabah tersebut. Giro cocok bagi nasabah ataupun perusahaan yang selalu berhubungan dengan uang dalam jumlah banyak. Tabungan cocok bagi nasabah yang membutuhkan uang yang dapat diambil kapan saja untuk keperluan sehari-hari. Sedangkan deposito cocok bagi nasabah yang mapan finansialnya dan ingin menabung dalam jangka waktu tertentu untuk memperoleh keuntungan di masa depan.
Maka dari ketiga produk yang telah dijelaskan diatas, yang paling menguntungkan ialah produk deposito syariah. Mengapa? Karena besar persentase bagi hasil yang akan diterima nasabah lebih besar daripada biaya administrasi yang dikeluarkan. Untuk produk deposito syariah biasanya mendapat bagi hasil sebesar 3% – 5%, tergantung dari kebijakan bank syariah bersangkutan. Ini berbeda dari produk lainnya seperti giro dan tabungan yang akan dikenakan biaya administrasi yang lebih besar sedangkan perolehan bagi hasilnya sangat kecil dan tidak menutupi biaya administrasi tersebut.
So, pastikan jika kamu memiliki kelebihan dana yang tidak digunakan, jangan lupa sisihkan untuk investasi, apakah investasi dagang, investasi saham, investasi emas, terlebih juga investasi deposito di bank syariah. Lakukan perbandingan tingkat bagi hasil yang mungkin berbeda antara masing-masing bank syariah . Dan terakhir pastikan juga aktivitas investasimu sudah benar-benar sesuai syariah yaa!