Tabungan, Giro dan Deposito Syariah, manakah yang lebih menguntungkan?

    Muhammad Rezki Atthani

    Muhammad Rezki Atthani

    Mahasiswa Tazkia

    Perkembangan bank syariah di Indonesia saat ini kian pesat. Hal ini tidak lepas dari Indonesia yang termasuk negara muslim terbesar di dunia sehingga memiliki peranan besar dalam membangun ekonomi syariah. Pada awal masanya, keberadaan bank syariah, Bank Muamalat tahun 1991 saat itu, belum mendapat perhatian yang optimal dalam tatanan sektor perbankan nasional. Namun di era sekarang bisa kita lihat kehadiran bank syariah raksasa di tanah air, yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI), menjadikan tonggak sejarah baru bagi bangsa Indonesia dalam membangun Indonesia menjadi pusat ekonomi dan keuangan syariah di dunia.

    Dilansir dari OJK, Bank syariah adalah perbankan yang operasionalnya mulai penghimpunan dan penyaluran dana didasarkan pada syariat Islam. Penerapan bunga dilarang namun mengaplikasikan sistem bagi hasil untuk mendapatkan sejumlah keuntungan. Produk penghimpunan dana atau disebut sebagai DPK (Dana Pihak Ketiga) di bank syariah itu ada 3 yaitu giro, tabungan dan deposito. Adapun prinsip operasional yang diterapkan untuk 3 produk tersebut adalah prinsip wadiah (titipan) dan mudharabah (bagi hasil).

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook