
BANGKA BELITUNG. INTRIK.ID – kuasa hukum Frida akan membawa kasus dugaan penipuan dan penggelapan audit keuangan disertai pengalihan aset tambak udang ke Mabes Polri. hal tersebut dilakukan lantaran hingga saat ini perkara dimaksud belum ada tersangka.
Diketahui sebelumnya perkara tersebut sudah dilaporkan Frida ke pihak Polda Bangka Belitung dimana sebagai terlapor yakni AK. Kuasa hukum pelapor ( Frida – red ) Badiuz Adha, dari Sumin and Partners Law Office, menilai proses hukum perkara tersebut telah berjalan cukup lama dari tahun 2025 lalu, hingga saat ini, tahun 2026.
“Perkara ini sudah sampai pada pemeriksaan ahli. Menurut hemat kami, serangkaian langkah penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik telah mengumpulkan dua alat bukti permulaan yang cukup bahwa adanya perbuatan pidana sehingga perkara ini naik ke penyidikan, untuk itu tidak ada alasan bagi Direktur ResKrimum untuk menunda-nunda penetapan tersangka terhadap saudara AK ini,” ungkap Badiuz, dalam rilis yang diterima Rabu (19/3/2026 ) malam.
Badiuz kembali menyampaikan bahwa Pihak penyidik sudah beberapa kali melakukan upaya mediasi pelapor dan terlapor. Namun Frida sebagai pelapor tidak mau berdamai tetap menempuh jalur hukum.
” Dalam proses penanganan, penyidik disebut telah dua kali memfasilitasi mediasi antara pelapor dan terlapor melalui mekanisme keadilan restoratif. Tapi, kedua mediasi tetap tidak mencapai kesepakatan. Pada mediasi pertama, terjadi kebuntuan karena pihak terlapor meminta pelapor hadir langsung sebagai prinsipal. Kami selaku kuasa hukum Frida menilai tidak ada aturan yang mewajibkan hal tersebut karena pelapor dapat diwakilkan secara sah oleh advokat,” jelasnya.
Badiuz juga menyoroti bahwa dalam mediasi , Dirkrimum sempat menanyakan alasan pelapor tidak bersedia berdamai, meskipun sikap itu telah Frida sampaikan sejak awal.
“Klien kami sejak mediasi pertama sudah menyatakan tidak ingin berdamai, itu hak pelapor. Namun dalam mediasi kedua tetap dipertanyakan kenapa tidak mau damai. Ini yang menjadi tanda tanya bagi kami. Memang benar dalam KUHP terbaru terhadap hukuman yang ancamannya maksimal lima tahun dapat diupayakan “Restorative Justice”, akan tetapi hal itu tidak boleh dipaksakan, apabila salah satu pihak tidak setuju, maka langkah tersebut tidak bisa dilakukan,” kata Badiuz.
“Namun Direktur Reskrimum Polda Babel ini hingga dua kali dilaksanakannya mediasi, ini menjadi tanda tanya besar bagi kami. Ada apa ini kok segitunya terhadap perkara dugaan penipuan oleh AK ini? Apakah sepesial itu sosok AK ini di Bangka Belitung, hingga mendapat penanganan khusus untuk perkara hukum yang terlapornya adalah seorang AK,” tambahnya.
Di sisi lain, lanjut Badiuz, pihak terlapor AK dalam mediasi itu menyatakan merasa tidak bersalah. Hal tersebut dinilai tidak sejalan dengan upaya mediasi yang terus dilakukan.
“Kalau yang bersangkutan nyatakan tidak bersalah untuk apa adanya mediasi. Kan menurut AK, dia tak bersalah. Jadi untuk apa dilakukan mediasi, terlebih bukan pelapor yang meminta mediasi. Seharusnya kalo ngotot-ngototan tak bersalah bukan ranahnya mediasi, tapi di tahap pembuktian pengadilan nanti ketika AK telah duduk sebagai terdakwa di hadapan majelis hakim. Mediasi tersebut untuk penyelesaian permintaan maaf, bukan untuk membela diri,” tegas Badiuz.
KRONOLOGI PERKARA
Perkara ini bermula dari konflik internal antara pemilik tambak udang dan pihak pengurus yang mengklaim memiliki hak, meskipun tidak menanamkan modal.
Dalam situasi tersebut, Frida kemudian bertemu dengan AK yang menyarankan dilakukannya audit keuangan dengan nilai kesepakatan sebesar Rp250 juta.
Dari kesepakatan itu, Frida telah membayar Rp100 juta untuk biaya audit dan akomodasi auditor. Hal ini tertera jelas dalam kwitansi yang menggunakan kop surat dari AK Law Firm.
Adapun sisa Rp150 juta akan dibayarkan setelah audit dilakukan. Namun, menurut Badiuz, audit yang dijanjikan tidak pernah dilaksanakan.
Selanjutnya bukan audit yang dijalankan, melainkan muncul kesepakatan damai yang difasilitasi, serta berujung penandatanganan dokumen oleh Frida di kantor pengacara pihak pengurus tambak.
Penandatanganan itu dilakukan karena menurut pengacara pihak pengurus tambak, draft dokumen kesepakatan damai tersebut berasal dari pengacara Frida sendiri.
Atas dasar itu lah, Frida meyakini tidak mungkin pengacaranya sendiri akan merugikan dirinya sebagai klien, sehingga dia menandatangani dokumen tersebut.
Setelah Frida memberikan kuasa khusus kepada tim kuasa hukum saat ini untuk menyelesaikan perkara tersebut, isi dokumen kemudian dipelajari secara mendalam.
Dalam salah satu pasal dokumen disebutkan bahwa audit telah dilakukan dan menjadi dasar pembagian serta pengalihan aset tambak udang kepada pihak pengurus tambak. Padahal, pihak pengurus tersebut, kata Badiuz, tidak memiliki modal terhadap tambak udang milik Frida.
Meski demikian, pihak pengurus justru memperoleh bagian aset tambak udang tersebut, yang dinilai merugikan kliennya. Selain itu, hal lain yang menimbulkan pertanyaan adalah hingga saat ini kliennya tak pernah menerima salinan dokumen kesepakatan damai yang telah ditandatangani.
Seharusnya, dokumen tersebut dipegang oleh masing-masing pihak yang terlibat dalam penandatanganan.Kondisi ini, ungkap Badiuz, mengindikasikan adanya dugaan modus penipuan yang dilakukan secara terstruktur.
“Uang sudah dibayar, audit tidak pernah dilakukan, tetapi dalam dokumen disebutkan seolah-olah audit sudah terjadi dan dijadikan dasar pembagian aset. Ini yang kami duga sebagai peristiwa pidana,” kata Badiuz.
Akibat peristiwa ini, pelapor alami kerugian yang cukup besar, diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar. Namun, jumlah pasti kerugian itu juga belum dapat dihitung karena audit tidak pernah dilakukan.
Terkait perkembangan perkara, Badiuz menyatakan akan kembali menanyakan kepada penyidik setelah masa libur lebaran, perihal status penetapan tersangka. Jika penanganan perkara dinilai terus berlarut tanpa kejelasan, pihaknya memastikan akan membuatkan Dumas atas penanganan perkara ini ke pihak Divisi Propam Mabes Polri.
“Kalau perkara ini terus berlarut tanpa kepastian, kami akan buat Dumas atas lambatnya penanganan laporan dugaan penipuan oleh AK oleh Ditreskrimum Polda Babel ke Propam Mabes Polri agar dilakukan evaluasi dan sanksi yang tegas, agar jangan sampai hukum bisa dipermainkan oleh oknum,” tegas Badiuz.
Sehubungan dengan hal itu pula, pihak Badiuz meminta Kapolda Bangka Belitung dapat melakukan evaluasi tegas terhadap jajarannya, agar prosesnya dapat dilanjutkan ke tahap penetapan tersangka. Langkah ini dinilai penting supaya marwah, maupun kehormatan Polri, kata Badiuz, tetap terjaga di mata masyarakat pencari keadilan.
Sumber : Sumin and Partners Law Office.