
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah penyalahgunaan sajam, senpi dan handak UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api dan bahan peledak sebagaimana dimaksud pasal 1 Ayat (1),” jelas GJ Budi. (Abi)
Find some desired keywords.