Siap-siap, THR ASN Pemkab Bangka Akan Ditransfer

    Foto: net

    INTRIK.ID, BANGKA — Kabar baik bagi ASN di Kabupaten Bangka. Pe memerintah sudah menyiapkan Rp 16 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

    Hal ini disampaikan Haryadi Jumadi selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bangka, Kamis (21/3/2024).

    “Sesuai rapat dengan Kemendagri, untuk besaran THR bagi ASN mengikuti gaji pada bulan Maret,” ujar Haryadi kepada wartawan.

    Ia mengatakan THR itu akan dibayar beriringan dengan TPP mulai 26 Maret 2024 nanti.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “InshaAllah THR nya dibayar muali 26 Maret ini tapi untuk TPP masih berproses di Kemendagri dan sudah ada persetujuannya, tinggal melengkapi berkas saja,” terang Haryadi.

    Untuk tenaga kontrak atau honorer, pihaknya juga akan memberikan uang lebih saat pembayaran gaji nanti.

    “Kita akan menambahkan nilai gaji lebih besar dari bulan sebelumnya dan akan dibayar secara normal awal bulan April nanti,” tegasnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121
    Mungkin Suka Ini juga:
    Didampingi Kejati Babel, PT Timah dan Pemkab Bangka Sepakati Pemanfaatan Lahan Bersama di Kawasan Jelitik

    Didampingi Kejati Babel, PT Timah dan Pemkab Bangka Sepakati Pemanfaatan Lahan Bersama di Kawasan Jelitik

    Guru Sering Berhadapan Dengan Hukum, Gandeng PGRI Bangka YLBH LSS  Siap Berikan Perlindungan

    Guru Sering Berhadapan Dengan Hukum, Gandeng PGRI Bangka YLBH LSS Siap Berikan Perlindungan

    Tim Inisiator Sampaikan Hasil Diskusi Publik Kepada Kejari Bangka

    Tim Inisiator Sampaikan Hasil Diskusi Publik Kepada Kejari Bangka

    Taman Sari Jadi Sasaran Gotong Royong Jumat Bersih

    Taman Sari Jadi Sasaran Gotong Royong Jumat Bersih

    Berani Tidak! Anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Bangka Efesiensi Anggaran Juga ?

    Berani Tidak! Anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Bangka Efesiensi Anggaran Juga ?

    Sejumlah ASN dan Mantan ASN Komentari, Kebijakan Perampingan OPD Pemkab Bangka

    Sejumlah ASN dan Mantan ASN Komentari, Kebijakan Perampingan OPD Pemkab Bangka