
INTRIK.ID, JAKARTA — Pembahasan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Kalimantan memasuki tahap akhir di tingkat pertama. Salah satu persoalan yang sempat muncul dalam pembahasan adalah pencantuman kedudukan ibu kota sejumlah kabupaten pada lebih dari satu kecamatan.
Setelah melalui pembahasan dan sinkronisasi, Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) Panitia Kerja menyepakati kedudukan ibu kota kabupaten ditetapkan dan dicantumkan hanya pada satu kecamatan.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari hasil pembahasan RUU yang mencakup 15 kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan pembahasan 15 RUU tersebut sejak awal dibatasi pada tiga substansi utama, yakni dasar hukum, penataan kewilayahan dan karakteristik daerah.
“Pada prinsipnya sudah disepakati tentang pembahasan tiga hal tersebut, dibatasi,” ujar Tito dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I Pembahasan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).