
Pembatasan tersebut dilakukan agar pembahasan tidak melebar ke persoalan lain yang berpotensi membuat proses penyelesaian RUU berlangsung lebih panjang.
Namun, dalam proses pembahasan tetap muncul dinamika terkait kedudukan ibu kota sejumlah kabupaten. Setelah dibahas oleh Timus dan Timsin, persoalan tersebut kemudian disepakati dengan penegasan bahwa ibu kota kabupaten dicantumkan pada satu kecamatan.
Setelah pembahasan tingkat pertama mencapai kesepakatan, pemerintah menyatakan persetujuan agar 15 RUU tersebut dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
“Selanjutnya pemerintah menyatakan setuju untuk dilanjutkan pada pembicaraan selanjutnya, yaitu Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI,” kata Tito.
Lima belas RUU tersebut mencakup Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Mempawah, Sambas, Sanggau dan Ketapang serta Kota Pontianak di Kalimantan Barat.