
Kemudian Kabupaten Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat di Kalimantan Tengah. Sementara dari Kalimantan Selatan terdiri atas Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan dan Hulu Sungai Tengah.
Tito mengatakan penyelesaian RUU tersebut diperlukan untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum.
Ia juga mengapresiasi kerja sama Komisi II DPR RI, kelompok fraksi, Panitia Kerja, Timus, Timsin serta Komite I DPD RI dalam menyelesaikan pembahasan.
“Dengan disepakatinya RUU 15 Kabupaten/Kota ini, sebagaimana 20 Undang-Undang Provinsi dan 142 Undang-Undang Kabupaten/Kota sebelumnya, pemerintah percaya bahwa inisiatif yang telah diambil DPR RI akan memperkuat pelaksanaan pemerintahan di daerah, termasuk juga kepastian atas dasar hukum, terutama konstitusinya,” ujar Tito.
Rapat tersebut dihadiri Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda beserta pimpinan dan anggota Komisi II, anggota Komite I DPD RI Agustin Teras Narang, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman serta sejumlah pejabat kementerian/lembaga.