INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Pelaku penganiayaan terhadap saudara kandung di Desa Cambai berakhir damai atau Restorative Justice (RJ) saat di Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.
Kasi Pidum Kejari Bangka Tengah, Agung mengatakan Elyana selalu korban sudah memaafkan pelaku yakni Fahrudin alias Bujang.
“RJ ini bisa dilakukan jika tuntutan tidak lebih dari 5 tahun. Selain itu antara pelaku dan korban saling memaafkan dan pastinya tanpa ada intervensi dan lainnya. Jadi RJ bisa dilakukan. Kebetulan tuntutan Fahrudin hanya 2,8 tahun,” ungkapnya.
Ia mengatakan pelaku sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Bahkan korban juga sudah memaafkannya dan ikhlas.
“RJ bukan cuma di kejaksaan tetapi juga ada di Kepolisian. Intinya jika syarat dan ketentuan terpenuhi, RJ bisa dilakukan,” terang Agung.
Ia menegaskan, kejaksaan hanya sebagai fasilitator agar terwujudnya Restorative Justice dengan melihat segala aspek.
Sebelumnya diberitakan intrik.id, Fahrudin sempat cekcok mulut dengan adiknya Yuyun saat menjenguk ayahnya yang sedang sakit.
Ia juga sempat mengambil parang karena merasa kesel. Melihat Yuyun ingin dipukul, Elyana bermaksud untuk melerai nya namun justru dipukul kearah lehernya sebanyak dua kali. (Erwin)