
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Pelaku penganiayaan terhadap saudara kandung di Desa Cambai berakhir damai atau Restorative Justice (RJ) saat di Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.
Kasi Pidum Kejari Bangka Tengah, Agung mengatakan Elyana selalu korban sudah memaafkan pelaku yakni Fahrudin alias Bujang.
“RJ ini bisa dilakukan jika tuntutan tidak lebih dari 5 tahun. Selain itu antara pelaku dan korban saling memaafkan dan pastinya tanpa ada intervensi dan lainnya. Jadi RJ bisa dilakukan. Kebetulan tuntutan Fahrudin hanya 2,8 tahun,” ungkapnya.