
Ia mengatakan pelaku sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Bahkan korban juga sudah memaafkannya dan ikhlas.
“RJ bukan cuma di kejaksaan tetapi juga ada di Kepolisian. Intinya jika syarat dan ketentuan terpenuhi, RJ bisa dilakukan,” terang Agung.
Ia menegaskan, kejaksaan hanya sebagai fasilitator agar terwujudnya Restorative Justice dengan melihat segala aspek.