INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Kasus Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK di Kabupaten Bangka Tengah mengalami penurunan, Kamis (23/6/2022).
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Bangka Tengah, Sunaryo mengatakan saat ini PMK masih ada 68 kasus dimana sebelumnya mencapai 850 kasus.
Untuk itu pihaknya menegaskan hewan untuk kurban harus dinyatakan sehat dan terbebas dari PMK dengan dibuktikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV) yang ditandatangani oleh Dokter Hewan berwenang.
Meskipun begitu, masyarakat masih bisa berkurban dengan hewan yang sudah dinyatakan sembuh dari PMK namun harus sesuai pedoman dalam Surat Edaran Dinas Pertanian Kabupaten Bangka Tengah dengan nomor: 524.5/789/DIPERTA/2022.
“Hewan yang terinfeksi PMK akan dilakukan pemotongan bersyarat dan aman dikonsumsi dengan syarat bagian kepala, kaki, tulang, ekor dan jeroan direbus dalam air mendidih selama 30 menit dan selanjutnya dikubur,” ungkap Sunaryo.
“Selain itu, panitia kurban harus mendaftarkan lokasi pemotongan hewan kurban ke Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) untuk mendapatkan kartu registrasi lokasi pemotongan. Dan hal ini dilakukan paling lambat hari sebelum pemotongan hewan kurban,” tambahnya.
Ia juga mengatakan para panitia menyiapkan sarana dan prasarana sesuai prosedur seperti memperkirakan luas dan jarak kandang ternak dengan air bersih serta menyediakan peralatan disinfektan serta perlengkapan kebersihan lainnya.
“Jadi disinfektan disemprotkan ke petugas pemotongan, tempat pemotongan dan peralatan setelah proses pemotongan. Kemudian, daging kurban harus didistribusikan dalam waktu kurang dari lima jam setelah proses pemotongan,” terangnya.
Kata Sunaryo, para panitia kurban juga bisa berkonsultasi langsung dengan para dokter hewan dari Dinas Pertanian Kabupaten Bangka Tengah yang sudah tersedia di masing-masing kecamatan jika dirasa ada hal-hal yang kurang dimengerti.(Erwin)