INTRIK.ID, BANGKA — Sanksi bagi pegawai yang absen pada hari pertama masuk kerja setelah libur panjang Idul Fitri dikembalikan kepada OPD masing-masing.
Hal itu diungkapkan Sekda Bangka, Andi Hudirman saat ditemui di depan ruangannya, Selasa (17/5/2022).
Ia mengatakan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pihaknya untuk menyerahkan sanksi kepada pegawai-pegawai tersebut ke kepala OPDnya.
“Yang lebih tahu pegawai-pegawai itukan kepala OPDnya masing-masing, jadi kita serahkan ke mereka. Yang jelas tetap kita berikan sanksi,” ungkapnya.
Ia mengatakan sanksi terberat kepada honorer yang mangkir di hari pertama kerja tersebut berupa SP3 atau tidak diperpanjangnya kontrak.
“Kalau memang sudah sering bolos dan kesalahan-kesalahan lainnya kita tidak akan perpanjang (kontak-red), makanya kita serahkan ke OPD-OPD karena mereka yang lebih tau,” terang Andi.
Sementara bagi ASN yang mangkir, ia mengatakan tetap akan memberikan sanksi berupa teguran keras.
“Kalau PNS kita kasih teguran dulu,” tambahnya.
Dari hasil sidak pada hari pertama masuk kerja beberapa waktu lalu, didapati 222 orang tidak berada ditempat dimana 19 orang tanpa keterangan.
Sekretaris BKPSDMD Bangka, Gulyano Penalva mengatakan dari data tersebut ada beberapa yang masih cuti, dinas luar, sakit hingga tugas belajar.
“ASN tanpa keterangan ada 8 orang, 11 orang tenaga kontrak. Sisanya 203 orang ada yang sakit, cuti dan DL dengan rincian 145 orang PNS yang tidak hadir dengan keterangan 97 orang cuti, 8 orang sakit, 5 orang tugas belajar. Untuk tenaga kontrak 47 orang izin, 11 orang sakit,” ungkapnya.(red)