Sekda Serahkan ke OPD Terkait Sanksi Pegawai Bolos Hari Pertama Kerja

    Foto: Sekda Bangka, Andi Hudirman.(intrik.id)

    INTRIK.ID, BANGKA — Sanksi bagi pegawai yang absen pada hari pertama masuk kerja setelah libur panjang Idul Fitri dikembalikan kepada OPD masing-masing.

    Hal itu diungkapkan Sekda Bangka, Andi Hudirman saat ditemui di depan ruangannya, Selasa (17/5/2022).

    Ia mengatakan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pihaknya untuk menyerahkan sanksi kepada pegawai-pegawai tersebut ke kepala OPDnya.

    “Yang lebih tahu pegawai-pegawai itukan kepala OPDnya masing-masing, jadi kita serahkan ke mereka. Yang jelas tetap kita berikan sanksi,” ungkapnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Ia mengatakan sanksi terberat kepada honorer yang mangkir di hari pertama kerja tersebut berupa SP3 atau tidak diperpanjangnya kontrak.

    “Kalau memang sudah sering bolos dan kesalahan-kesalahan lainnya kita tidak akan perpanjang (kontak-red), makanya kita serahkan ke OPD-OPD karena mereka yang lebih tau,” terang Andi.

    Sementara bagi ASN yang mangkir, ia mengatakan tetap akan memberikan sanksi berupa teguran keras.

    “Kalau PNS kita kasih teguran dulu,” tambahnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Dari hasil sidak pada hari pertama masuk kerja beberapa waktu lalu, didapati 222 orang tidak berada ditempat dimana 19 orang tanpa keterangan.

    Sekretaris BKPSDMD Bangka, Gulyano Penalva mengatakan dari data tersebut ada beberapa yang masih cuti, dinas luar, sakit hingga tugas belajar.

    “ASN tanpa keterangan ada 8 orang, 11 orang tenaga kontrak. Sisanya 203 orang ada yang sakit, cuti dan DL dengan rincian 145 orang PNS yang tidak hadir dengan keterangan 97 orang cuti, 8 orang sakit, 5 orang tugas belajar. Untuk tenaga kontrak 47 orang izin, 11 orang sakit,” ungkapnya.(red)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Balok Timah PT PMP Dirampok, Berkas Perkara akan Segera Dikirim ke JPU

    Balok Timah PT PMP Dirampok, Berkas Perkara akan Segera Dikirim ke JPU

    Perkara BBM Bersubsidi Nelayan ARY dan FR Tersangka, Mungkinkah Penampung Minyaknya Menyusul ?

    Perkara BBM Bersubsidi Nelayan ARY dan FR Tersangka, Mungkinkah Penampung Minyaknya Menyusul ?

    100 Sembako Disiapkan, 93 Warga Datang Berdonor di Hari Donor Darah Sedunia

    100 Sembako Disiapkan, 93 Warga Datang Berdonor di Hari Donor Darah Sedunia

    Bangka Harmoni Retorika atau Fakta Publik Menunggu

    Bangka Harmoni Retorika atau Fakta Publik Menunggu

    Dituding Bobolkan Tong Timah, Cepot :  Maklum Pemain Baru Bisnis Timah, Belum Paham Penyusutan Kadar Air

    Dituding Bobolkan Tong Timah, Cepot : Maklum Pemain Baru Bisnis Timah, Belum Paham Penyusutan Kadar Air

    Pohon Sawit milik Warga Pemali Dibabat, Hilal Ganti Rugi Belum Nampak

    Pohon Sawit milik Warga Pemali Dibabat, Hilal Ganti Rugi Belum Nampak