
Ia mengatakan sanksi terberat kepada honorer yang mangkir di hari pertama kerja tersebut berupa SP3 atau tidak diperpanjangnya kontrak.
“Kalau memang sudah sering bolos dan kesalahan-kesalahan lainnya kita tidak akan perpanjang (kontak-red), makanya kita serahkan ke OPD-OPD karena mereka yang lebih tau,” terang Andi.
Sementara bagi ASN yang mangkir, ia mengatakan tetap akan memberikan sanksi berupa teguran keras.
“Kalau PNS kita kasih teguran dulu,” tambahnya.