
INTRIK.ID, BANGKA — Sanksi bagi pegawai yang absen pada hari pertama masuk kerja setelah libur panjang Idul Fitri dikembalikan kepada OPD masing-masing.
Hal itu diungkapkan Sekda Bangka, Andi Hudirman saat ditemui di depan ruangannya, Selasa (17/5/2022).
Ia mengatakan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pihaknya untuk menyerahkan sanksi kepada pegawai-pegawai tersebut ke kepala OPDnya.
“Yang lebih tahu pegawai-pegawai itukan kepala OPDnya masing-masing, jadi kita serahkan ke mereka. Yang jelas tetap kita berikan sanksi,” ungkapnya.