INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Sekda Bangka Tengah, Sugianto dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta terkait kasus gratifikasi pada Kamis (31/8/2023).
Kedatangan Sugianto itu juga merupakan lanjutan kasus yang sama dengan FR (mantan Kejari Bangka Tengah 2010 dan Buleleng (2018) yang melibatkan Dirut CV Aneka Ilmu, Su.
Sementara pemanggilan Sugianto sendiri sebagai saksi bersama dengan tiga orang lainnya untuk dimintai keterangan.
Saat dikonfirmasi di Bangka Tengah, Sugianto mengatakan pemanggilannya oleh Kejagung untuk dimintai keterangan karena terkait dengan dinas pendidikan Bangka Tengah dimana saat itu ia menjabat sebagai kepala dinasnya.
“Jadi saya hanya dimintai keterangan sebagai saksi saja dan tidak ada kaitannya kasus tersebut karena yang bersangkutan menjabat sebagai Kejaksaan Negeri di Koba tahun 2010 yang waktu itu saya tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan,” ucapnya kepada intrik.id.
Sugianto menjelaskan, saat FR menjabat Kejari Bangka Tengah ia sudah menjadi staf ahli Bangka Tengah dan tidak lagi menjadi kepala dinas pendidikan.
“Saya tegaskan saya cuma dipanggil sebagai saksi saja dan tidak ada keterlibatan apapun atas kasus saudara FR. Panggilan resmi hanya untuk membantu penyelidikan,” ujar Sugianto.
Dilansir dari detiknews jika ada 4 orang yang di panggil oleh Kejagung RI bersama dengan Sugianto yakni anak dari FR, istri dan kakak kandung FR untuk dimintai keterangan sebagai saksi saja.
Sugianto berharap pemanggilannya tersebut tidak menimbulkan polemik dan dipelintir oleh oknum untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.