Scroll untuk baca artikel
Bangka Tengah

Satpol-pp: Penjual Arak Sering Berdalih Untuk Ibadah dan Budaya

193
×

Satpol-pp: Penjual Arak Sering Berdalih Untuk Ibadah dan Budaya

Sebarkan artikel ini
IMG 20220908 WA0008
Foto: Kepala Seksi Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Bateng, Eva Nur Pajriyanti. (Erwin/intrik)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Satpol PP Bangka Tengah masih banyak menemukan penjual arak. Bahkan polisi pamong praja Bangka Tengah juga sering melakukan penertiban.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Bateng Eva Nur Pajriyanti mengungkapkan, para penjual arak juga berdalih hanya untuk ibadah dan budaya.

“Kita sering banget razia arak ini. Dalihnya untuk ibadah dan juga budaya tapi produksinya banyak sekali,” ungkapnya, Kamis (8/9/2022).

Ia mengatakan pemerintah belum mengatur secara pasti dalam perda karena setiap penjual ataupun tempat produksi arak tidak memiliki izin edar.

“Perda yang mengatur minuman beralkohol ada, tapi untuk arak belum. Itukan kebijakan dari kepala daerah karena kita tahu arak itu dipakai untuk acara ritual dan budaya beberapa agama,” tegas Eva.

Ia juga mengungkapkan, untuk produsen minuman beralkohol termasuk arak yang menjual secara bebas tetap akan ada sanksi hukum.

“Di perda nomor 18 tahun 2007 ada sanksi. Kalau yang menjual bisa dikurung penjara 3 bulan dan juga terkena denda hingga 50 juta. Ini berlaku untuk oknum penyalahgunaan produksinya dan meminum ditempat yang tidak seharusnya. Apalagi produsen arak ini pindah-pindah,” jelas Eva.

Ia juga menjelaskan, jika memang arak dan minuman beralkohol lainnya biasanya digunakan ritual ibadah, budaya dan juga sebagai obat itu tidak ada larangan selama sesuai prosedur.

“Untuk minuman beralkohol jelas diatur dan ada tempat izin penjualan. Kalau arak tidak ada dan cuma kebijakan karena digunakan untuk ibadah dan ritual budaya serta sebagai obat dan doping,” ucap Eva kepada intrik.id.

“Selagi digunakan dengan baik, sesuai peraturan dan tidak disalahgunakan serta tidak mengakibatkan huruhara maka arak tidak dipermasalahkan,” lanjutnya.

Baca Juga:  Algafry Berencana Pisahkan Bidang Damkar dari Satpol PP

Namun sejauh ini banyak masyarakat yang menyalahgunakan arak dan sering kali dikonsumsi oleh pelajar maupun anak dibawah umur.

“Biasanya kita sosialisasi dan suruh tanda tangan surat pernyataan dan panggil orangtua. Tapi kalau yang sudah dewasa biasanya kita bubarkan dan kita sita arak tersebut selagi tidak mengganggu. Jika sudah mengganggu akan kita amankan,” tuturnya.(Erwin)

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas