Satpol-pp: Penjual Arak Sering Berdalih Untuk Ibadah dan Budaya

    Foto: Kepala Seksi Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Bateng, Eva Nur Pajriyanti. (Erwin/intrik)

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Satpol PP Bangka Tengah masih banyak menemukan penjual arak. Bahkan polisi pamong praja Bangka Tengah juga sering melakukan penertiban.

    Kepala Seksi Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Bateng Eva Nur Pajriyanti mengungkapkan, para penjual arak juga berdalih hanya untuk ibadah dan budaya.

    “Kita sering banget razia arak ini. Dalihnya untuk ibadah dan juga budaya tapi produksinya banyak sekali,” ungkapnya, Kamis (8/9/2022).

    Ia mengatakan pemerintah belum mengatur secara pasti dalam perda karena setiap penjual ataupun tempat produksi arak tidak memiliki izin edar.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Perda yang mengatur minuman beralkohol ada, tapi untuk arak belum. Itukan kebijakan dari kepala daerah karena kita tahu arak itu dipakai untuk acara ritual dan budaya beberapa agama,” tegas Eva.

    Ia juga mengungkapkan, untuk produsen minuman beralkohol termasuk arak yang menjual secara bebas tetap akan ada sanksi hukum.

    “Di perda nomor 18 tahun 2007 ada sanksi. Kalau yang menjual bisa dikurung penjara 3 bulan dan juga terkena denda hingga 50 juta. Ini berlaku untuk oknum penyalahgunaan produksinya dan meminum ditempat yang tidak seharusnya. Apalagi produsen arak ini pindah-pindah,” jelas Eva.

    Ia juga menjelaskan, jika memang arak dan minuman beralkohol lainnya biasanya digunakan ritual ibadah, budaya dan juga sebagai obat itu tidak ada larangan selama sesuai prosedur.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Untuk minuman beralkohol jelas diatur dan ada tempat izin penjualan. Kalau arak tidak ada dan cuma kebijakan karena digunakan untuk ibadah dan ritual budaya serta sebagai obat dan doping,” ucap Eva kepada intrik.id.

    “Selagi digunakan dengan baik, sesuai peraturan dan tidak disalahgunakan serta tidak mengakibatkan huruhara maka arak tidak dipermasalahkan,” lanjutnya.

    Namun sejauh ini banyak masyarakat yang menyalahgunakan arak dan sering kali dikonsumsi oleh pelajar maupun anak dibawah umur.

    “Biasanya kita sosialisasi dan suruh tanda tangan surat pernyataan dan panggil orangtua. Tapi kalau yang sudah dewasa biasanya kita bubarkan dan kita sita arak tersebut selagi tidak mengganggu. Jika sudah mengganggu akan kita amankan,” tuturnya.(Erwin)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Desa Batu Belubang Darurat Narkoba, Kades Desak PT Timah dan Aparat Lakukan Sweeping di Area Tambang

    Desa Batu Belubang Darurat Narkoba, Kades Desak PT Timah dan Aparat Lakukan Sweeping di Area Tambang

    Camat Sungai Selan Kritik PT Timah: Jangan Sampai Rapat PPM Hanya Seremonial!

    Camat Sungai Selan Kritik PT Timah: Jangan Sampai Rapat PPM Hanya Seremonial!

    PT Timah dan Pemkab Bangka Tengah Sinkronkan RIPPM dengan RPJMD

    PT Timah dan Pemkab Bangka Tengah Sinkronkan RIPPM dengan RPJMD

    Pembaharuan RIPPM, PT Timah Kolaborasi dengan Pemda hingga Masyarakat Bangka Tengah

    Pembaharuan RIPPM, PT Timah Kolaborasi dengan Pemda hingga Masyarakat Bangka Tengah

    BAZNAS Bangka Tengah Bantu 25 Anak Stunting

    BAZNAS Bangka Tengah Bantu 25 Anak Stunting

    Pemkab Bangka Tengah Siapkan Rp2,5 Miliar Hadapi Porprov 2026

    Pemkab Bangka Tengah Siapkan Rp2,5 Miliar Hadapi Porprov 2026