Satpol-pp: Penjual Arak Sering Berdalih Untuk Ibadah dan Budaya

    Foto: Kepala Seksi Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Bateng, Eva Nur Pajriyanti. (Erwin/intrik)

    “Perda yang mengatur minuman beralkohol ada, tapi untuk arak belum. Itukan kebijakan dari kepala daerah karena kita tahu arak itu dipakai untuk acara ritual dan budaya beberapa agama,” tegas Eva.

    Ia juga mengungkapkan, untuk produsen minuman beralkohol termasuk arak yang menjual secara bebas tetap akan ada sanksi hukum.

    “Di perda nomor 18 tahun 2007 ada sanksi. Kalau yang menjual bisa dikurung penjara 3 bulan dan juga terkena denda hingga 50 juta. Ini berlaku untuk oknum penyalahgunaan produksinya dan meminum ditempat yang tidak seharusnya. Apalagi produsen arak ini pindah-pindah,” jelas Eva.

    Ia juga menjelaskan, jika memang arak dan minuman beralkohol lainnya biasanya digunakan ritual ibadah, budaya dan juga sebagai obat itu tidak ada larangan selama sesuai prosedur.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook