
“Dari 13 kotak yang kita amankan ini hanya 1 yang ada surat izin ditempel di depan kotaknya tapi izinnya sudah kadaluwarsa dan habis masa berlakunya,” jelas Fauzi.
Ia menerangkan kotak amal itu didapatkan dari lima rumah makan saja dimana satu rumah makan terdapat empat kotak.
“Kemungkinan kotak-kotak ini masih ada di tempat lain karena ini baru di lima tempat saja di wilayah Sungailiat,” tegasnya.
Fauzi juga mengatakan akan tetap melakukan pengawasan agar setiap orang ataupun yayasan yang ingin meminta sumbangan harus terlebih dulu meminta izin dari instansi terkait dalam hal ini Dinas Sosial.