Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Satpol-pp Bangka Temukan Belasan Kotak Amal Tanpa Izin

8317
×

Satpol-pp Bangka Temukan Belasan Kotak Amal Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
IMG 20230810 130956 012 transcpr
Foto: Ahmad Fauzi saat menunjukkan kotak amal tanpa izin yang diamankan pihaknya. (Intrik)

INTRIK.ID, BANGKA — Belasan kotak amal atau sumbangan diamankan Satpol PP Kabupaten Bangka. Kotak-kotak amal itu dibawa ke kantor Satpol-pp karena tak memiliki izin dari instansi yang berwenang.

Kabid Penegakan Perda, Ahmad Fauzi seizin Kasat Pol PP Bangka mengatakan penahanan kotak amal itu dilakukan sesuai dengan Perda nomor 6 Tahun 2005 tentang ketertiban umum.

“Kita melihat banyak kotak amal di rumah makan, setelah kita cek ternyata tidak memiliki izin dari Dinas Sosial. Setidaknya ada 13 kotak amal yang kita amankan,” ucapnya, Kamis (10/8/2023).

Ia mengatakan kotak amal yang memiliki izin biasanya ditempel dibagian depan atau samping.

“Dari 13 kotak yang kita amankan ini hanya 1 yang ada surat izin ditempel di depan kotaknya tapi izinnya sudah kadaluwarsa dan habis masa berlakunya,” jelas Fauzi.

Ia menerangkan kotak amal itu didapatkan dari lima rumah makan saja dimana satu rumah makan terdapat empat kotak.

“Kemungkinan kotak-kotak ini masih ada di tempat lain karena ini baru di lima tempat saja di wilayah Sungailiat,” tegasnya.

Fauzi juga mengatakan akan tetap melakukan pengawasan agar setiap orang ataupun yayasan yang ingin meminta sumbangan harus terlebih dulu meminta izin dari instansi terkait dalam hal ini Dinas Sosial.

“Kita ini prinsipnya tidak melarang, apa lagi ini diperuntukkan untuk kepentingan bersama. Tapi harus sesuai dengan prosedur dan aturan,” ujarnya.

Pihaknya juga masih menunggu pemilik kotak amal tersebut ke kantor Satpol-pp Bangka untuk melihat identitas maupun izinnya.

“Sudah seminggu ini kami tunggu tapi belum satupun yang datang, kami juga sudah minta kepada pemilik rumah makan jika ada yang menanyakan kotak amalnya agar untuk datang ke sini,” ucapanya.(red)