
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Kursi anggota DPRD Bangka Tengah resmi bertambah lima menjadi 30 pada pemilu 2024 nanti yang sebelumnya hanya 24 saja.
Penambahan kursi tersebut tertuang dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat nomor 457 tahun 2022 tertanggal 5 November 2022, tentang jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam surat tersebut, Bangka Tengah menjadi salah satu daerah di Provinsi Babel yang mendapatkan penambahan kursi dikarenakan angka penduduk yang sudah melebihi 200 ribu jiwa.
Hal itu pun sudah pernah dibahas di Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Rapat DPRD di Koba, Senin (12/9/2022) lalu, tentang penambahan penduduk menjadi 200.110 dan penambahan 5 kursi sesuai peraturan KPU Pasal 14 ayat 1.
Staf Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Bangka Tengah, Marhendra Yuliansyah mengatakan bahwa dari surat keputusan tersebut dapat dilihat bahwa penduduk Bangka Tengah berjumlah sebanyak 200.110 jiwa.