Rusaknya Lingkungan Akibat Tambang Timah

    Foto: Pertambangan timah. (Ist)

    Berdasarkan catatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, terdapat sekitar 123.000 hektare lahan kritis akibat maraknya penambangan bijih timah ilegal di Pulau Bangka dan Belitung. Masifnya aktivitas pertambangan timah ilegal yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab disebabkan tidak adanya izin pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah. Akibatnya dapat merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar tambang karena adanya ketidaksuaian prosedur penambangan sebagaimana yang telah ditetapkan.

    Kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal terjadi karena aktivitas pertambangan yang dilakukan tidak memperhatikan azas good mining practices. Ribuan penambangan timah yang sulit mendapatkan izin karena tidak memenuhi prosedur operasional keamanan kerja. Dimana proses perizinan salah satunya mempertimbangkan faktor keselamatan jiwa dan peralatan yang digunakan. Para penambangan akan tetap berstatus ilegal dan perusahaan tersebut tidak memiliki pertanggungjawaban negara. Itu disebabkan karena tidak adanya perusahaan yang bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi, sehingga negara mengalami kerugian materill atau keuangan.

    Permasalahan ini memang menjadi permasalahan yang penting dan harus segera diperbaiki agar tidak menimbulkan resiko yang lebih besar lagi dikemudian hari. Apalagi pertambangan timah di Indonesia dibebaskan siapapun bisa menambang dengan bebas secara pribadi tanpa dikelola oleh pemerintah. Dalam penanganan penambangan timah tanpa izin ini, pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berusaha keras melakukan berbagai upaya untuk meredam penambangan ilegal seperti pengurusan izin pertambangan rakyat, pola kemitraan, serta senantiasa mengajak masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dan mencegah kerusakan lingkungan.

    Pemerintah dan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) harus melakukan pengaturan dan perbaikan terhadap data pertambangan tanpa izin (Peti) yang berada di berbagai kawasan daerah di Bangka dan Belitung. Dengan pengaturan dan perbaikan data ini penting dilakukan karena dengan adanya data yang valid, maka diharapkan bisa meningkatnya sebuah proses pengawasan dan penerbitan dapat berjalan lancar. Pengawasan ini membutuhkan sebuah tim gabungan yang harus melakukan monitoring secara rutin dan efektif dalam menindaklanjuti pertambangan tanpa izin dengan aturan yang berlaku.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook