
Selain itu pemerintah daerah harus berkotmitmen, kosisten dan tegas untuk mengimplementasikan semua aturan tentang penambangan timah, baik berupa peraturan perundang-undangan nasional maupun dalam bentuk peraturan daerah. Dalam hal ini, penegakan hukum harus dijalankan dengan tegas terhadap semua pihak yang melakukan pelanggaran dengan tidak memandang apakah yang bersangkutan adalah perusahaan tambang besar atau rakyat kecil, pejabat atau aparat pemerintah sendiri. Sosialisasi pencegahan juga harus terus berjalan, serta sanksi hukum terhadap pelaku penambangan ilegal yang sudah jelas-jelas terbuki melanggar. Usaha ini tidak dapat dilakukan kepolisian saja, tetapi harus melibatkan semua pihak.
Sementara itu, untuk memulihkan lahan bekas tambang lainnya dapat dilakukan dengan meningkatkan unsur hara tanah. Dengan pemulihan lahan yang telah rusak agar dapat berfungsi optimal melalui kegiatan reklamasi dan revegetasi serta kajian-kajian untuk meningkatkan unsur hara tanah bekas penambangan tersebut. Tidak hanya itu pemerintah bisa mempercepat regulasi Wilayah Penambangan Rakyat (WPR) agar penambangan masyarakat dilakukan secara legal sesuai prosedur keamanan yang baik dan menekan korban kecelakaan di pertambangan serta mengurangi kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini.
Dengan pemanfaatan hasil tambang yang baik dan sesuai regulasi, maka hal itu dapat memberikan efek bagi perekonomian warga setempat dan seluruh masyarakat nasional pada umumnya. Perlu segala upaya atau pendekatan dalam mengatasi persoalan pertambangan, baik pendekatan secara persuasif maupun kuratif yang harus berjalan beriringan. Semua itu dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan, mengurangi kerugian negara, mencengah kerusakan lingkungan dan mengurangi dampak negatif kepada masyarakat. Lebih dari itu, kita harus bersama-sama satu tujuan agar pertambangan ini dapat membawa berkah dan kesejahteraan bersama serta tidak menimbulkan bencana di kemudian hari.