Reklamasi Bekas Tambang Timah Menjadi Desa Berbasis Pertanian Terpadu

    Foto: Miftahul Jannah

    Miftahul Jannah

    Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Bangka Belitung

    Kepulauan Bangka Belitung merupakan daerah penambangan timah yang sudah berlangsung sejak era kolonial Belanda dan terus berlangsung sampai saat ini. Dalam kegiatan penambangan ini, pelaku utama penambangan bukan hanya perusahaan swasta tetapi juga masyarakat berupa tambang inkonvensional (TI). Selain itu, di Kepulauan Bangka Belitung juga banyak sekali lahan bekas tambang yang tidak dimanfaatkan dengan baik, sehingga lahan tersebut lama kelamaan menjadi lahan yang terbengkalai dan akan menyebabkan kondisi lahan yang tidak beraturan seperti terjadinya degradasi lahan, hilangnya kekayaan biodiversity dan topografi lahan, dengan status kesuburan tanah yang sangat rendah sehingga membuat nilai pH tanah menjadi rendah dan terjadinya perubahan kondisi tanah seperti rusaknya sifat fisik maupun kimia pada tanah di lahan bekas penambangan.

    Banyaknya lahan bekas tambang yang terbengkalai di Bangka Belitung menjadi masalah utama yang merusak lingkungan. Akibat yang ditimbulkan dari hasil penambangan adalah terjadinya perubahan kondisi lingkungan berupa rusaknya sifat fisik maupun kimia tanah, kualitas air tanah, dan topografi lahan. Dilihat dari sisi sifat fisik dan kimia tanah, yang menjadi kendala utama dalam melakukan pemanfaatan lahan bekas tambang adalah adanya lahan yang tidak subur. Kondisi lahan yang tidak subur ini berupa tanah yang minim kandungan unsur haranya.

    Permasalahan seperti inilah yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah di mana pemerintah melakukan tugas untuk mengarahkan dan mengawasi segala proses kegiatan pertambangan, hal ini dilakukan agar meminimalisir dampak negatif yang ada dari lahan bekas tambang tersebut. Untuk itu dalam mengatasi masalah terbengkalainya lahan bekas tambang ini perlu untuk melakukan kegiatan reklamasi agar lahan bekas tambang ini dapat dimanfaatkan dengan baik.

    Menurut UU RI Nomor 3 tahun 2020, reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Selain itu, menurut ketentuan dalam Pasal 99 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara bahwa para pihak yang telah mendapatkan surat izin usaha pertambangan dari pemerintah wajib untuk melaksanakan kegiatan reklamasi atau pasca tambang dalam rangka memenuhi keseimbangan antara lahan yang telah dibuka serta melakukan pengelolaan lubang bekas tambang akhir dengan batas paling luas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun sayangnya, kebanyakan penambang legal dan sudah mendapatkan surat izin usaha justru tidak bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan reklamasi, sehingga banyak kolong-kolong bekas penambangan terbengkalai dan membuat struktur tanah yang rusak dan hilangnya tingkat kesuburan pada tanah. Ditambah lagi para penambang timah ilegal yang juga menambah angka bekas lahan tambang.

    Kegiatan reklamasi yang dimaksud, di mana dalam hal ini dilakukannya pembangunan berupa Desa Reklamasi Berbasis Pertanian Terpadu dengan menerapkan beberapa kegiatan ataupun aktivitas seperti melakukan kegiatan penanaman tanaman holtikultura dengan memanfaatkan sistem akuaponik di bawah tanaman tersebut. Selain itu, melakukan pembangunan pemukiman serta melakukan penanaman beberapa tumbuhan dan juga pohon pada pemukiman tersebut.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook