
Pembangunan Desa Reklamasi ini, merupakan solusi dari isu nasional tentang konservasi sumberdaya hayati. Untuk itu, dalam pembangunan Desa Reklamasi Berbasis Pertanian Terpadu ini diperlukannya suatu daerah yang mendukung adanya pembangunan ini. Dalam hal ini daerah yang cocok dalam pembangunan Desa reklamasi pada lahan bekas tambang ini adalah di Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut Badan Perencanaan Pembangunan Derah (2018) luas lahan bekas tambang di Kepulauan Bangka Belitung mencapai 15.579,747 Ha. Selain itu, Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan data inventarisasi kerusakan lingkungan, total kelas tingkat lahan kritis yaitu 1.675.240,51 Ha dengan kriteria lahan kritis dan potential kritis sebesar 15,15% dan 37,28%, 44,54% berupa lahan agak kritis serta 10,79% berupa lahan tidak kritis dan lainnya. Berdasarkan data tersebut dapat dikatakan bahwa lahan bekas tambang di Bangka Belitung perlu dilakukan reklamasi untuk mengurangi kerusakan lingkungan yang telah terjadi.
Lahan bekas tambang timah berpeluang untuk dimanfaatkan sebagai areal pertanian dalam upaya pemenuhan kebutuhan pangan dan mengatasi persoalan lingkungan pasca penambangan. Kegiatan reklamasi lahan bekas tambang timah yang mempertimbangkan aspek biofisik, lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat akan memberikan dampak positif bagi kegiatan pertanian juga sekaligus akan mampu mengurangi dampak negatif akibat kegiatan penambangan timah. Oleh sebab itu, upaya reklamasi lahan bekas tambang timah untuk dijadikan sebagai lahan pertanian menjadi penting.
Untuk mengurangi dampak lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas penambangan dilakukan upaya pemanfaatan lahan bekas tambang dengan tujuan melakukan perbaikan lingkungan melalui pembangunan desa reklamasi berbasis pertanian terpadu. Desa reklamasi berbasis pertanian terpadu merupakan salah satu bentuk solusi yang membahas tentang upaya pelestarian lingkungan berkelanjutan dengan memanfaatkan lahan bekas tambang. Permasalahan tentang lahan eks tambang dapat menjadi masalah yang serius dan perlu mendapatkan perhatian khusus untuk meminimalisir dampak negatif yang dapat ditimbulkannya.
Desa reklamasi hadir dengan konsep desa ramah lingkungan yang berkelanjutan dalam pemanfaatan sumber daya alam di lahan bekas tambang. Dalam desa ini Pemanfaatan ruang dibagi menjadi tiga, yaitu kawasan pemukiman, kawasan budidaya, dan kawasan lindung. Kawasan pemukiman berfungsi sebagai tempat tinggal warga untuk melakukan aktivitas sosial dan ekonomi dalam pengelolaan lahan bekas tambang. Kawasan lindung mempunyai fungsi utama untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup di lahan bekas tambang. Pada kawasan lindung dilakukan reboisasi pada lahan sebagai pelestarian lingkungan memanfaatkan sumber daya alam berupa tanah. Adapun kawasan budidaya merupakan kawasan yang berfungsi untuk aktivitas pertanian terpadu menggunakan sistem akuaponik.