Scroll untuk baca artikel
media online pemkot-min (1)
Opini

Refleksi Kasus Eks Vokalis Amigdala (Potret Pelindung Terhadap Perempuan di Indonesia)

261
×

Refleksi Kasus Eks Vokalis Amigdala (Potret Pelindung Terhadap Perempuan di Indonesia)

Sebarkan artikel ini
20220226 134313 1

Penulis: Janeke Kusherawati

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

Setelah hampir 2 tahun kita terjebak dalam virus corona akhirnya keadaan menjadi membaik. Aktivitas umum mulai dibuka begitu pula dengan tempat umum seperti mall, cafe dan bioskop. Dunia perfilman indonesia menjadi berkembang setelah berapa waktu vakum. Salah satu film yang sedang menjadi perbincangan sekarang adalah film ku kira kau rumah. Film yang berhasil membuat para netizen merasa baper dan terbawa perasaan dengan alur cerita film tersebut. Selain filmnya yang menjadi perhatian netizen ternyata lagu yang menjadi ost juga ikut menjadi perbicangan, lagu yang berjudul Ku kira Kau Rumah yang sama dengan judul film tersebut juga berhasil menarik perhatian kalangan anak muda.

Band lagu tersebut menjadi perbincangan dijagat dunia maya, selain karena lagunya, ternyata terdapat fakta baru yang dimana keluarnya vokalis band tersebut. Dilansir dari Insta Story instgram yang di unggah oleh Ex Vokalis Band tersebut yang menyatakan alasan ia keluar adalah karena mengalami kekerasan oleh salah satu anggota bandnya, yang dimana sekaligus adalah pacarnya. Kekerasan terhadap perempuan belakangan sudah menjadi berita yang tidak asing ditelinga kita. Kasus ini menjadi salah satu dari banyaknya kasus kekerasan terhapat perempuan yang terjadi saat ini.

Berangkat dari contoh kasus diatas, kasus kekerasan terhadap perempuan memang masih menjadi persoalan yang perlu menjadi perhatian bersama. Bila kita melihat dari kaca mata hukum, jelas bahwa tindakan kekerasan terhadap perempuan merupakan perbuatan yang tidak mencerminkan nilai kemanusiaan. Secara konstitusi negara telah menjamin perlindungan terhadap perempuan, merujuk pada pasal 28D ayat 1 yang menyebutkan bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapn hukum.” ketentuan tersebut menunjukan bahwa perempuan memiliki derajat yang sama dimata hukum. Bukan hanya pada aturan tapi negara juga menjamin dengan membentuk lembaga yang khusus dibidang perempuan dan anak. Namun mengapa masih saja banyak terjadi kekerasan terhadap perempuan ?

Kekerasan yang terjadi seperti kekerasan dari suami terhadap istri, orang tua terhadap anak, guru terhadap murid, sampai dengan seperti yang dialami oleh vokalis Amigdala yakni kekeraasan yang dilakukan oleh seorang pacar. Kekerasan terhapa istri sudah jelas masuk kedalam peraturan Tindakan KDRT yang dimana telah diatur dalam undang undang. Lantas bagaimana dengan kasus kekerasan yang dilakukan seorang pacar? Seperti yang kita ketahui bahwa pacarana tidak diakui oleh negara yang dimana tidak memiliki akibat hukum. Maka dalam hal ini kekerasan yang dilakukan oleh seorang pacar tidak dapat dikenakan dengan peraturan perundang-udnang KDRT, lantas bagaimana menegakkan keadilan dalam kekerasan yang dilakukan seorang pacar ?

Komnas Perempuan mencatat bahwa di tahun 2020 terdapat 299.911 kasus kekerasan terdapat perempuan dimana bentuk kekerasan yang terjadi yakni kekerasan secara fisik sebanyak 2.025 kasus kemudian di susul dengan kekerasan seksual sebanyan 1.983 kasus, kekerasan psikis sebanyak 1.792 kasus dan terahkir ekonomi 680 kasus. Kekerasan secara fisik dapat dikenakan pada pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dimana menyatakan, pertama penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidanan denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Kedua jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Ketiga, jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Keempat, dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak Kesehatan. Keliama, percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. Lantas bagaimna dengan kekerasan secara psikis diadili ?

Banyak kasus yang masuk ke komnas perempuan. Menurut data dari komnas perempuan, pada tahun 2020 kasus kekerasan terhadap permempuan mencapai 6.480 yang dimana kekerasan terhadap istri (KTI) mencapau 3.221 kasus, kemudian disusul dengan kekerasan dalam pacarana mencapai 1.309 kasus dan yang terkahir 954 kekerasan terhadap anak perempuan. Kekerasan psikis menurut hukum sesuai pada pasal 7 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakanan suatu yang mengakibatkan ketakutan, hiangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderita psikis berat pada seseorang. Kekerasan psikis bisa terjadi karena tindakan pengendalian, manipulasi, tindakan atau ucapan menghina, kekerasan fisik ringan, melarang, memaksa bahkan menyekap. Kekerasan terhadap psikis tidak dapat dilakukan penuntutan dengan menggunakan hukum pidana. Karena Menurut yurisprudensi yang diartikan dengan Penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Maka dari itu berarti penganiayaan yang dimakasud hanya berupa penganiayaan atau kekerasan secara fisik dari pelaku.

Sudah banyak kasus yang menunjukan fakta akibat dari perbuatan kekerasan terhadap perempuan bahkan catatan dari komnas perempuan menjadi bukti nyata bahwa banyak perempuan yang telah menjadi korban. Hal ini sangat menyedihkan jika terus berlangsung. Perempuan yang harusnya dilindungan dan disayangi sebagai penerus bangsa dan juga sebagai ibu yang akan melahirkan penerus cira-cita bangsa harus merasakan sakit yang tidak sepantasnya didapatkan. Maka dari itu dalam hal ini penulis sangat menyayangkan jika kasus kekerasan terhadap perempuan dianggap sepele. Kekerasan terhadap perempuan haruslah menjadi perhatian kepada seluruh kalangan masyarakat agar tidak terus terjadi. Kisah dari ex voklalis lagu ku kau rumah yang menjadi salah satu contoh kekerasan harusnya menjadi patokan untuk kedepannya agar tidak terulang kembali. Semoga pelaku kekerasan terhadap korban mendapatkan hukuman yang sepadan dan saran saya kepada pemerintah, sudah saatnya melakukan pembuatan peraturan yang lebih spesifik tentang kekerasan terlebih secara psikis agar kedepannya dalam menangani kasus-kasus serupa dapat ditangani dengan lebih baik, karna kembali melihat fakta yang ada catatan komnas perempuan menyatakan bahwa angka kekerasan psikis telah mencapai 1792 kasus dalam satu tahun.

No Slide Found In Slider.
Home
Adv
Kontak
Cari
Ke Atas