Hukum

    Ratusan Gram Shabu dan Senpi Dimusnahkan

    ×

    Ratusan Gram Shabu dan Senpi Dimusnahkan

    Sebarkan artikel ini

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah musnahkan ratusan Narkoba jenis Shabu di halaman kantornya di Koba, Selasa (26/8/2025).

    Setidaknya ada 719,4 gram Shabu yang merupakan barang bukti hasil kejahatan yang sudah mempunyai hukum tetap (inkrah).

    Bukan hanya Shabu, barang bukti lainnya seperti 113 ekstasi, senjata api, peluru, handphone hingga tas dari 31 perkara pidana umum juga turut dimusnahkan.

    Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Zainul mengatakan, barang bukti ini didapat dari seluruh wilayah Kabupaten Bangka Tengah dengan kasus terbanyak ada di Kecamatan Koba.

    “25 kasus pidana umum dan 6 kasus narkotika yang mana kasus banyak terjadi di Koba dan Sungaiselan,” ujarnya.

    Ia menyebutkan, barang bukti yang di rampas sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan dimusnahkan dengan dihancurkan dan beberapa dilelang nantinya.

    “Untuk narkotika, sajam, baju dan benda tak bernilai kami hancurkan dengan dipotong, di blender dan di bakar. Namun untuk barang bernilai aset akan dilelang, ” ungkapnya.

    Ia menghimbau agar masyarakat tidak terlibat dengan kasus hukum dan bisa melakukan konsultasi hukum ke kantor kejaksaan terdekat.

    “Jaga ketertiban, jangan tersandung kasus hukum dengan kejahatan. Butuh konsultasi hukum juga bisa dengar radio program Jaksa menyapa, ” tuturnya.

    Ikuti berita INTRIK.ID di Google News

      Home
      Hot
      Redaksi
      Cari
      Ke Atas