Ratusan Gram Shabu dan Senpi Dimusnahkan

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah musnahkan ratusan Narkoba jenis Shabu di halaman kantornya di Koba, Selasa (26/8/2025).

Setidaknya ada 719,4 gram Shabu yang merupakan barang bukti hasil kejahatan yang sudah mempunyai hukum tetap (inkrah).

Bukan hanya Shabu, barang bukti lainnya seperti 113 ekstasi, senjata api, peluru, handphone hingga tas dari 31 perkara pidana umum juga turut dimusnahkan.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Zainul mengatakan, barang bukti ini didapat dari seluruh wilayah Kabupaten Bangka Tengah dengan kasus terbanyak ada di Kecamatan Koba.

Space Iklan/0853-1197-2121

“25 kasus pidana umum dan 6 kasus narkotika yang mana kasus banyak terjadi di Koba dan Sungaiselan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, barang bukti yang di rampas sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan dimusnahkan dengan dihancurkan dan beberapa dilelang nantinya.

“Untuk narkotika, sajam, baju dan benda tak bernilai kami hancurkan dengan dipotong, di blender dan di bakar. Namun untuk barang bernilai aset akan dilelang, ” ungkapnya.

Ia menghimbau agar masyarakat tidak terlibat dengan kasus hukum dan bisa melakukan konsultasi hukum ke kantor kejaksaan terdekat.

Space Iklan/0853-1197-2121

“Jaga ketertiban, jangan tersandung kasus hukum dengan kejahatan. Butuh konsultasi hukum juga bisa dengar radio program Jaksa menyapa, ” tuturnya.

Mungkin Suka Ini juga:
Usai Aniaya Pemuda, Junedy Dikenakan Pidana Kerja Sosial

Usai Aniaya Pemuda, Junedy Dikenakan Pidana Kerja Sosial

Polda Babel Pecat 6 Anggotanya

Polda Babel Pecat 6 Anggotanya

Kapolsek Sungai Selan Diamankan Dir Propam Polda Babel

Kapolsek Sungai Selan Diamankan Dir Propam Polda Babel

Temuan BPK, Pantai Romodong, Matras hingga Tirta Tapta Pemali Ternyata Masih Kawasan Hutan

Temuan BPK, Pantai Romodong, Matras hingga Tirta Tapta Pemali Ternyata Masih Kawasan Hutan

Alasan Kurang Personel, Pemilik Tambang AC Dipindahkan ke Mapolda Bangka Belitung

Alasan Kurang Personel, Pemilik Tambang AC Dipindahkan ke Mapolda Bangka Belitung

Usai Diperiksa Selama 8 Jam, Ac Ditetapkan Tersangka

Usai Diperiksa Selama 8 Jam, Ac Ditetapkan Tersangka

    Ikuti kami di Facebook