Ratusan Gram Shabu dan Senpi Dimusnahkan

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah musnahkan ratusan Narkoba jenis Shabu di halaman kantornya di Koba, Selasa (26/8/2025).

    Setidaknya ada 719,4 gram Shabu yang merupakan barang bukti hasil kejahatan yang sudah mempunyai hukum tetap (inkrah).

    Bukan hanya Shabu, barang bukti lainnya seperti 113 ekstasi, senjata api, peluru, handphone hingga tas dari 31 perkara pidana umum juga turut dimusnahkan.

    Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Zainul mengatakan, barang bukti ini didapat dari seluruh wilayah Kabupaten Bangka Tengah dengan kasus terbanyak ada di Kecamatan Koba.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “25 kasus pidana umum dan 6 kasus narkotika yang mana kasus banyak terjadi di Koba dan Sungaiselan,” ujarnya.

    Ia menyebutkan, barang bukti yang di rampas sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan dimusnahkan dengan dihancurkan dan beberapa dilelang nantinya.

    “Untuk narkotika, sajam, baju dan benda tak bernilai kami hancurkan dengan dipotong, di blender dan di bakar. Namun untuk barang bernilai aset akan dilelang, ” ungkapnya.

    Ia menghimbau agar masyarakat tidak terlibat dengan kasus hukum dan bisa melakukan konsultasi hukum ke kantor kejaksaan terdekat.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Jaga ketertiban, jangan tersandung kasus hukum dengan kejahatan. Butuh konsultasi hukum juga bisa dengar radio program Jaksa menyapa, ” tuturnya.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Dapet Kabar PT Dewa Putra Bangka Di Panggil Pidsus

    Dapet Kabar PT Dewa Putra Bangka Di Panggil Pidsus

    Residivis Diduga Terlibat Sejumlah Pencurian di Sungailiat, Satreskrim Polres Bangka Amankan Pria 47 Tahun

    Residivis Diduga Terlibat Sejumlah Pencurian di Sungailiat, Satreskrim Polres Bangka Amankan Pria 47 Tahun

    Kepala Desa Perlang Laporkan Akun TikTok ke Polres Bangka Tengah atas Dugaan Ujaran Kebencian dan Pencemaran Nama Baik

    Kepala Desa Perlang Laporkan Akun TikTok ke Polres Bangka Tengah atas Dugaan Ujaran Kebencian dan Pencemaran Nama Baik

    Cukup Rubah Data Hasil Uji Laboratorium Kafilah Pun Tersangka

    Cukup Rubah Data Hasil Uji Laboratorium Kafilah Pun Tersangka

    Selingkuh, Istri Lapokan Oknum Anggota Polsek Lubuk Besar ke Polda Babel

    Selingkuh, Istri Lapokan Oknum Anggota Polsek Lubuk Besar ke Polda Babel

    Perkara BBM Bersubsidi Nelayan ARY dan FR Tersangka, Mungkinkah Penampung Minyaknya Menyusul ?

    Perkara BBM Bersubsidi Nelayan ARY dan FR Tersangka, Mungkinkah Penampung Minyaknya Menyusul ?