INTRIK.ID, BELITUNG TIMUR – Berpura-pura menjadi pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung Timur, Adi (32) dan Sahril (37) berhasil menipu warga dengan modus jual obat stroke, Jumat (19/5/2023).
Aksi keduanya terungkap setelah korban yang merupakan warga Kecamatan Kelapa Kampit melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belitung Timur.
Berawal kedua pelaku mendatangi rumah korban dan mengaku sebagai petugas dari Dinas Kesehatan Belitung Timur. Setelah korban yakin, pelaku lalu melancarkan aksinya dengan cara menawarkan obat kepada korban untuk dibeli berdalih demi kesehatan ayah korban yang sedang mengalami sakit stroke.
Pelaku juga menawarkan pengobatan secara rutin namun harus membayar sejumlah uang untuk pembelian obat sebesar Rp 2,8 juta.
Namun saat korban meminta kwitansi pembayaran sebagai bukti, pelaku justru langsung buru-buru meninggalkan rumah korban.
Merasa curiga, korban mencoba menelpon pihak kecamatan Kelapa Kampit untuk konfirmasi kebenaran kedua pelaku tersebut namun tidak mendapatkan jawaban yang pasti.
Tak habis akal, korban kemudian menelpon saudaranya yang bekerja di Pemkab Beltim untuk menanyakan identitas dari kedua pelaku.
Dari hasil konfirmasinya, kedua pelaku ternyata tidak terdaftar di Dinkes Beltim dan bahkan tidak ada program pendataan penyakit stroke ke rumah warga.
Korbanpun langsung menelpon nomor handphone pelaku yang diberikan saat menawarkan pengobatan namjn tidak aktif.
Merasa ditipu, korban langsung melaporkan ke Polres Beltim untuk segera ditindaklanjuti.
Tak butuh waktu lama dari laporan korban, jajaran Satreskrim Polres Beltim langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Beltim, AKP Wawan mengatakan kedua pelaku diamankan di sebuah penginapan di Tanjung Pandan.
“Dari pengakuan pelaku bahwa keduanya sudah beberapa kali melakukan aksi tersebut. Di Kampit 4 kali, Tanjung Pandan 1 kali dan Badau 2 kali,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan brosur yang bertuliskan PT. Herbal Insani, dokumen palsu, 352 obat kapsul Habbasyi Oil dan Habbatussauda, jam tangan, kacamata, dua pasang sepatu, baju kemeja putih dan batik, uang tunai Rp 6,357 juta, stample a.n Dr. liza, name tag a.n Muhammad Dari, alat scanner merk Quantum Resonance, Magnetic Anayzer dan Flashdisk, tiga buahHandphone merk Samsung, realme dan Nokia, sebuah Laptop merk Compac serta mobil Toyota Avanza warna Abu-abu metalic dengan nomor polisi BN 1103 WP.
“Saat ini ke kedua pelaku telah diamankan di Polres Belitung Timur beserta barang bukti lainnya,” ungkap Wawan.(Wahyu)