INTRIK.ID, BANGKA — Sebanyak 29 kendaraan dinas milik Pemkab Bangka tidak memiliki surat menyurat alias bodong. Hal itu diketahui saat pengecekan dan pendataan kendaraan dinas roda dua oleh Sekda Bangka, Andi Hudirman, Rabu (1/2/2023).
Pada kesempatan itu, ia mengatakan rata-rata kendaraan dinas tersebut sudah berusia belasan tahun yakni berkisar 2004 hingga 2010.
“Selama ini kurang didata, apakah motor itu masih layak atau tidak, bahkan ada yang disimpan di rumah, maksud kita kalau tidak dipakai dilelang saja atau diganti pemiliknya,” ujarnya.
Ia mengatakan pengecekan ini dilakukan setiap tahunnya untuk mendata kembali legalitas serta kualitas dari kendaraan yang digunakan untuk operasional sehari-hari pegawai Setda Bangka.
“Mungkin ada yang tidak layak pakai lagi, karena selama ini kita tidak tau siapa pemiliknya, termasuk kelengkapan surat menyurat. Tadi bahkan ada beberapa motor suratnya hilang, kan jadi masalah,” kata Andi Hudirman.
Dia menyebut, temuan yang paling banyak dalam pengecekan ini adalah masalah dokumen, bahkan ada pajaknya yang tidak dibayar.
“Kita minta jika mereka serius sebagai pemilik, jaga kendaraan itu, dirawat. Kalau pajak habis laporkan karena uang dinas ada, jangan didiamkan,” ucapnya.
Dari hasil ini, ada beberapa kendaraan yang tidak memiliki surat serta tidak layak pakai, akan dilakukan lelang daripada membebankan biaya operasional Setda Bangka.
Selain itu ia meminta, bagi pemilik kendaraan juga harus melengkapi kelengkapan lainnya, seperti spion yang memang sangat jarang ditemukan. Jika tidak mengindah akan dikasih peringatan.
“Ya kalau memang tidak mengikuti, kita copot dan kasih ke pegawai lainnya,” katanya.(red)