Pulang Main Gaple, Pemilik Toko di Payung Pergoki Pencuri

    Saat itu, Z ingin mengambil minuman di tokonya namun mendengar suara orang di dalam. Ia pun diam-diamn langsung memanggil anaknya di dalam rumah.

    Namun saat ingin memergokinha dengan cara membuka toko, pelaku langsung melarikan diri lewat jendela dengan membawa uang Rp 2,6 juta yang ada di laci toko.

    Atas perbuatannya pelaku diduga telah melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(abi)

     

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook